kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Remunerasi Mahkamah Agung terancam gara-gara Syarifuddin


Selasa, 07 Juni 2011 / 16:09 WIB
ILUSTRASI. Seekor kucing di dekat mural yang mengkampanyekan kesadaran akan penyakit virus corona (COVID-19), di sebuah gang di Bekasi, Jawa Barat, 28 Juli 2020.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Remunerasi Mahkamah Agung terancam dibatalkan gara-gara kasus Syarifuddin Umar. Pemerintah mengkaji kembali pemberian remunerasi Mahkamah Agung.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangidaan mengatakan, Mahkamah Agung harus bisa mempertanggungjawabkan kasus yang membelit Syarifuddin tersebut. "Jangan asal ada remunerasi dan reformasi tetapi harus ada penilaian," kata Mangindaan, Selasa (7/6).

Syarifuddin adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya atas dugaan suap. Saat ini, statusnya sebagai tersangka.

Mangindaan mengaku ada dua tim yang akan mengevaluasi remunerasi Mahkamah Agung. Tim itu terdiri dari tim independen dan quality assurance.

Tim ini akan menilai lima aspek yakni publikasi putusan, teknologi informasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kode etik hakim dan kinerja pegawai. Selanjutnya, tim evaluasi tersebut akan melaporkan hasilnya ke Mangindaan. "Kalau ada kelemahan maka ada imbasnya. Kan remunerasi Mahkamah Agung belum 100%," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×