kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

MA menonaktifkan sementara hakim Syarifuddin


Senin, 06 Juni 2011 / 13:47 WIB
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menonaktifkan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Mahkamah Agung menilai, tindakan Syarifuddin sebagai perbuatan yang memalukan.

Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengatakan, penonaktifan Syarifuddin berdasarkan pasal Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap Pejabat Negara. "Di situ dikatakan hakim agung atau hakim diberhentikan sementara jika penangkapan diikuti penahanan," kata Harifin, Senin (6/6).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Syarifuddin atas dugaan penyuapan. KPK menduga Syarifuddin telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dalam perkara pailit PT Skycamping Indonesia. Uang itu berasal dari kurator pailit Puguh Wirawan.

Lembaga anti korupsi ini juga telah menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka. Saat ini, KPK telah menahannya.

Menurut Harifin, penangkapan Syarifuddin merupakan pukulan berat bagi lembaga peradilan karena ditengah upaya melakukan pembenahan. Dia menyatakan tidak pernah menolerir apalagi memberikan perlindungan kepada oknum pejabat serta pegawai pengadilan, seperti hakim ataupun panitera jika terbukti melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×