Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal segera melaksanakan relaksasi berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Adapun, Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%. Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.
Insentif ini diberikan untuk segmen mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.
Baca Juga: Kata ekonom CITA terkait insentif PPnBM mobil
Pengamat Otomotif Bebin Djuana menilai pemberian insentif ini berpotensi menghambat implementasi kendaraan listrik ke depan. "Apakah itu tidak seperti menunda alami mobil listrik? Bagaimana nasib mobil listrik (meskipun) dikenai PPnBM 0% dan hybrid 2% sampai 8%, mobil listrik masih tetap lebih mahal," kata Bebin kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).
Bebin menambahkan, dengan pemberian PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc membuat gap harga antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar semakin terlihat jelas.
Selain itu, Bebin juga menilai pemberian stimulus ini sekalipun memang berpotensi mendorong penjualan namun segmen pembeli pada jenis kendaraan tersebut adalah yang terdampak pandemi covid-19.
Bebin mengungkapkan harga mobil yang menerima stimulus pada segmen mobil tersebut didominasi kendaraan dengan banderol sekitar Rp 250 juta.
Baca Juga: Saham-saham ini diuntungkan oleh relaksasi PPnBM
Dengan segmen pasar ditingkat ekonomi tersebut yang terdampak pandemi, Bebin enggan berandai-andai berapa besar potensi kenaikan penjualan yang bisa diperoleh.
"Kalau segmen pasar yang dijangkau pada range Rp 300 juta hingga Rp 500 juta nah itu buying power-nya masih ada. Kita bisa berharap dapat respon yang cukup signifikan," sambung Bebin.
Sementara itu, Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengungkapkan pihaknya masih menanti petunjuk teknis terkait kebijakan yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021 ini.
Kendati demikian, Jongkie menilai segmentasi harga yang berbeda antara mobil berbahan bakar yang menerima stimulus dan mobil listrik tidak bakal menghambat implementasi pengembangan kendaraan listrik ke depannya.
Baca Juga: Insentif PPnBM mobil dinilai tidak efektif ungkit pertumbuhan ekonomi
"Kan mobil-mobil yang mendapat stimulus ini harganya di bawah Rp 300 juta sementara mobil listrik harganya Rp 700 juta. Segmennya sangat berbeda," kata Jongkie kepada Kontan, Senin (15/2).
Jongkie menambahkan, dampak stimulus diharapkan menurunkan harga mobil sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Dengan meningkatnya penjualan mobil, diharapkan pabrik otomotif dan pabrik komponen dapat kembali berproduksi secara normal pasca terdampak pandemi covid-19.
Selanjutnya: Pemerintah beri insentif PPnBM kendaraan bermotor, simak rekomendasi saham berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News