kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Relaksasi aturan ekspor minerba tak akan salahi UU


Senin, 09 Januari 2017 / 21:17 WIB
Relaksasi aturan ekspor minerba tak akan salahi UU


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) siap dibawa ke Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (10/1).

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menegaskan hasil rapat terkait putusan relaksasi ekspor konsentrat mineral nanti dipastikan tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa UU Minerba yang dibuat pada tahun 2009 beserta turunannya tidak jelas saat awal pembuatannya. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa aturan yang dibuat ini dipastikan tidak akan melanggar UU tersebut.

"Kita tidak ingin Presiden (Jokowi) melanggar UU. Kita sedang menyimak betul-betul solusinya bagaimana, kita sudah ketemu pilihannya, Presiden yang putuskan," terang Luhut saat konferensi pers, di Kantor Kementerian bidang Kemaritiman, Senin (9/1).

Seperti diketahui, dalam Revisi PP 23/2010 yng dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, bahwa untuk mendapatkan relaksasi ekspor, Kontrak Karya wajib berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Artinya apabila pada tanggal 12 Januari ini Kontrak Karya tidak diubah wujudnya, maka kegiatan ekspornya akan distop.

"Soal itu belum diputuskan. Intinya, kita bikin pilihan, ada untung ruginya," jelas Luhut.

Maka dari itu, Luhut secara tegas menyampaikan, bahwa dengan turunnya aturan ini nantinya PT Freeport Indonesia wajib mengikuti peraturan yang sudah ada. Dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Ia menyayangkan bahwa selama menjadi Kontrak Karya dan diberikan kegiatan ekspor selama enam kali atau tiga tahun ini, Freeport belum menyelesaikan pembangunan smelternya.

"Jadi jelas, dengan aturan yang sudah ada Freeport harus tunduk sama peraturan kita. Bikin perjanjian. Jangan iya saja tapi enggak jalan," tandas Luhut.

Sementara ketika dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution enggan menjelaskan mengenai relaksasi ekspor mineral. "Besok akan diputuskan di ratas," pungkasnya di Kantor Kementerian Kemaritiman, Selasa (9/1).

Begitu juga dengan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Ia hanya mengatakan putusan mengenai relaksasi ekspor mineral ini akan diputuskan pada ratas. "Kalau sudah di ratas berati finalnya besok (9/1) diputuskan Presiden," terang Arcandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×