kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rekomendasi IMF dan Bank Dunia untuk Tingkatkan Penerimaan Perpajakan


Senin, 05 Agustus 2024 / 11:00 WIB
Rekomendasi IMF dan Bank Dunia untuk Tingkatkan Penerimaan Perpajakan
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Misalnya rent tax yang dapat dikenakan terhadap sektor sumber daya alam (SDA) dan sektor lain seperti kehutanan, perikanan, telekomunikasi dan perbankan. Excess profit tax juga dapat dikenai melalui perbaikan desain PPh ataupun jenis pajak khusus.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, enam rekomendasi kebijakan ini cukup bagus diterapkan di negara berkembang, seperti Indonesia. Bahkan sebagian kebijakan sudah pernah dijalankan Indonesia.

Dia juga mengomentari beberapa kebijakan yang direkomendasikan IMF dan Bank Dunia. Misalnya poin lima mengenai pengembangan sistem pajak properti yang efektif. Ia menilai, kebijakan ini sulit dijalani jika konteksnya adalah pengenaan jenis pajak baru seperti pajak nilai tanah atau land value tax (LVT).

Baca Juga: Pelarangan Rokok Eceran, Ini Tujuan Utama Pemerintah Memberlakukannya

Dari semua rekomendasi tadi, Fajry melihat opsi yang paling mungkin diterapkan di Indonesia adalah mengevaluasi insentif dan fasilitas pajak yang beririsan dengan perluasan cakupan PPN dan PPh. 

"Selama proses evaluasinya tidak perlu proses legislasi di DPR dan tidak ada ego sektoral antar kementerian, itu menjadi lebih feasible untuk dijalankan," ucap Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×