kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Regulasi di daerah hambat bisnis pengusaha mebel


Minggu, 12 Maret 2017 / 09:30 WIB
Regulasi di daerah hambat bisnis pengusaha mebel


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pengusaha mebel yang tergabung dalam  Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mengaku masih mengalami banyak hambatan dalam menjalankan usaha di Indonesia. Soenoto, Ketua Umum HIMKI mengatakan, hambatan usaha umumnya dialami oleh pengusaha mebel di daerah.

Ini sebagai akibat dari ulah pemerintah daerah yang dianggap memelintir aturan. "Mereka banyak mengenakan pungutan liar dengan kedok bungkus regulasi," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (11/3).

Itu ditengarai Soenoto mengapa pengusaha mebel di dalam negeri sulit berkembang dan berdaya saing rendah. Hal itu, membuat kinerja ekspor furniture juga memble.

Berdasarkan catatannya, pada tahun 2015, nilai ekspor furniture hanya mampu menembus US$ 2,6 miliar, jauh jika dibandingkan dengan Vietnam yang nilai ekspor pada tahun 2015 kemarin bisa mencapai US$ 6 miliar.

Itu sebabnya Soenoto meminta pemerintah untuk segera mengatasi semua hambatan tersebut agar industri mebel dalam negeri bisa bergairah dan berdaya saing.

Presiden Joko Widodo sempat mengatakan, akan segera mencoba menindaklanjuti keluhan pengusaha mebel tersebut. Pihaknya akan segera mencari solusi agar semua masalah penghambat usaha tersebut bisa diatasi.

"Akan saya kumpulkan menteri terkait, agar nanti yang disampaikan ketua HIMKI, masalah yang berkaitan dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Hambatan perpajakan nanti diselesaikan," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×