kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Registrasi kepabeanan kini menjadi lebih singkat


Jumat, 01 Juli 2011 / 08:55 WIB
ILUSTRASI. Sedan berfitur lengkap ini kian murah, harga mobil bekas Mazda 3 mulai Rp 50 jutaan


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merevisi aturan registrasi kepabeanan. Mulai 1 Juli ini, waktu registrasi kepabeanan akan lebih singkat, dari maksimal 45 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susiwiyono mengatakan, aturan yang saat ini ada dirasakan lama dan berbelit-belit. "Selain itu, belum ada aturan yang mengatur registrasi untuk pengguna jasa kepabeanan lainnya," katanya, Kamis (30/6).

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menghilangkan pemeriksaan lapangan yang biasanya dilakukan sebelum registrasi. Ditjen Bea Cukai baru akan menggelar pemeriksaan lapangan jika menemukan kasus yang melibatkan pengguna jasa kepabeanan yang sudah terdaftar. "Berdasarkan evaluasi, waktu registrasi sebelumnya menjadi lama karena pemeriksaan lapangan dilakukan setelah nomor identitas kepabeanan (NIK) terbit," ujarnya.

Aturan registrasi ini berlaku bagi semua pengguna kepabeanan. Tidak hanya importir dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), tapi juga eksportir, dan perusahaan pengangkut pun wajib registrasi. Sebab, sesuai dengan UU Kepabeanan Pasal 6, wajib registrasi adalah syarat mendapatkan akses kepabeanan.

Aturan baru itu tertuang dalam PMK 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan yang menggantikan PMK 124/PMK.04/2007 tentang registrasi dan PMK 65/PMK.04/2007 tentang PPJK.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mendukung peraturan baru ini karena pemangkasan waktu pendaftaran kepabeanan akan menghemat waktu dan juga ongkos distribusi. "Jika mereka mampu memangkas dari 45 hari menjadi dua minggu bisa menghemat sekitar 25%," ujarnya.

Upaya ini memang merupakan salah satu langkah memperbaiki kinerja logistik Indonesia. Susiwijono mengakui telah menerima banyak keluhan dari berbagai pihak mengenai kinerja logistik, terutama kecepatan barang keluar dari pelabuhan.

Menurut hasil survei Bank Dunia mengenai indeks kinerja logistik atau logistics performance index (LPI), kinerja sektor logistik Indonesia terus merosot. Tahun lalu, kinerja logistik Indonesia berada pada peringkat ke-75 dari 150 negara. Posisi ini turun, karena tahun 2009 Indonesia masih menduduki urutan ke-43.

Hasil investigasi Ditjen Bea Cukai sendiri menunjukkan, problemnya terletak pada waktu pengeluaran arus barang dari pelabuhan. Bagi kegiatan impor prioritas, mengeluarkan barang butuh 70 jam. Padahal, waktu layanan kepabeanan rata-rata bisa ditempuh dalam dua menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×