kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Redenominasi rupiah, manfaat dan risiko yang perlu diantisipasi pemerintah


Rabu, 08 Juli 2020 / 17:58 WIB
Redenominasi rupiah, manfaat dan risiko yang perlu diantisipasi pemerintah
ILUSTRASI. RUU Redenominasi ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. Rencana ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan, sebenarnya rencana melakukan redenominasi bukanlah wacana baru. Pada tahun 2010 silam, Bank Indonesia (BI) juga sudah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah.

"Memang ada beberapa manfaat apabila kita melakukan redenominasi, seperti adanya kemudahan dan penyederhanaan sistem pencatatan keuangan bagi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat," ujar Anis kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Baca Juga: Kemenkeu tegaskan pembahasan RUU Redenominasi rupiah tak dibahas tahun ini

Terutama soal kemudahan teknik perhitungan rupiah. Pasalnya, selama ini penghitungan rupiah selalu melibatkan banyak digit yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam transaksi.

Khusus bagi pemerintah, akan mempermudah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang nilainya saat ini sudah mencapai ribuan triliun rupiah.

Manfaat lainnya, redenominasi dapat meningkatkan citra rupiah terhadap mata uang negara lain. Kuotasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akan sama dengan mata uang di negara lain.

Meski demikian, langkah redenominasi juga memiliki sejumlah risiko. Anis menilai, ada persepsi dan kekhawatiran di masyarakat bahwa redenominasi rupiah sama dengan sanering.

"Dikhawatirkan banyak pemilik modal yang akan mengonversikan uang rupiahnya ke dalam valuta asing, khususnya dolar AS. Padahal kedua kebijakan itu berbeda, redenominasi hanya mengurangi jumlah digit tanpa mengurangi nilai uangnya, sedangkan sanering adalah mengurangi daya beli dan nilai uangnya," kata Anis.

Risiko lainnya terkait potensi kenaikan harga karena pembulatan harga ke atas secara berlebihan. Ini akibat dari pengusaha dan pedagang yang menaikkan harga semaunya.

Untuk mengatasi risiko saat pelaksanaannya, kata Anis, diperlukan landasan hukum yang kuat dan juga dukungan dari masyarakat. Maka itu harus ada sosialisasi dan edukasi secara aktif, intensif, dan berkesinambungan kepada masyarakat tentang apa itu redenominasi.

"Kemudian sangat diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didukung oleh perbankan, asosiasi industri, pengusaha, lembaga pendidikan, serta lembaga masyarakat lainnya," kata Anis.

Baca Juga: Redenominasi rupiah perlu disosialisasikan terus menerus agar tak salah kaprah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×