kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi restitusi pajak tembus Rp 160,75 triliun di akhir September, ini rinciannya


Selasa, 02 November 2021 / 06:43 WIB
Realisasi restitusi pajak tembus Rp 160,75 triliun di akhir September, ini rinciannya
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pengembalian pajak atawa restitusi pajak hingga akhir September 2021 mencapai Rp 160,75 triliun. Hal ini sejalan dengan perekonomian Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pencapaian restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% year on year (yoy).

“Namun apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, restitusi bulan September 2021 turun 11,69% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2020,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (1/11). 

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyebut secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN sebesar Rp107,25 triliun, tumbuh 9,29% yoy.

Baca Juga: Laba naik meski pendapatan turun, ini rekomendasi saham Adhi Karya (ADHI)

Sisanya berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 45,51 triliun, melonjak 17,2% secara tahunan.

Adapun secara kumulatif selama Januari sampai dengan September 2021, ketiga jenis restitusi meningkat. Pertama, realisasi restitusi normal tumbuh 4,79% yoy. Kedua, restitusi dipercepat tumbuh 28,67% yoy. Ketiga, restitusi yang bersumber dari upaya hukum tumbuh 13,86% secara tahunan. 

“Secara nominal, restitusi normal dan dipercepat pada bulan September menunjukkan kenaikan dibandingkan bulan Agustus. Sementara itu restitusi upaya hukum menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Agustus,” ujar Neilmaldrin. 

Kendati restitusi pajak melonjak, penerimaan pajak sampai dengan akhir September 2021 masih menunjukkan tren positif dengan realisasi Rp 850,06 triliun. Angka tersebut tumbuh 13,25% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Begitu pula dengan pencapaian PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 128,35 triliun, tumbuh 7% yoy. Kemudian, PPN DN senilai Rp 205,93 triliun, naik 13,9% yoy.

Selanjutnya: BPK temukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×