kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Realisasi rendah, Menteri Jonan salahkan rupiah


Selasa, 01 September 2015 / 22:55 WIB
Realisasi rendah, Menteri Jonan salahkan rupiah


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Serapan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih minim.

Hingga 31 Agustus, serapan anggaran Kemhub tercatat berada dikisaran 16,3% dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 65 triliun.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, ada beberapa persoalan yang mengakibatkan serapan anggaran di kementeriannya masih belum tinggi.

Beberapa diantaranya adalah belum selesainya Detail Engineering Design (DED), Term of Reference (TOR) serta analisis dampak lingkungan (Amdal).

Disamping itu, banyaknya kontraktor yang belum mengambil uang muka atas proyek yang akan dilakukan.

Proses tender yang dilakukan melalui e-kalatog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak menerapkan uang muka juga menjadi persoalan rendahnya penyerapan anggaran.

Faktor lain yang, pelemahan mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) turut memberikan andil penyerapan anggaran yang masih minim.

"Karena fluktuasi (rupiah) penyedia barang yang berasal dari impor, banyak yang tidak sedia karena tender dalam rupiah," kata Jonan, Selasa (1/9).

Salah satu Direktorat yang penyerapan angaran masih rendah tersebut adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Setidaknya dari total anggran yang diterima sekitar Rp 22 triliun, saat ini ada sekitar 53% yang terblokir.

Dari jumlah terblokir tersebut, terancam tidak dapat dikerjakan karena tidak ada TOR dan DED.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×