kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Realisasi program perlindungan sosial baru 43,4%


Jumat, 21 Agustus 2020 / 11:05 WIB
Realisasi program perlindungan sosial baru 43,4%
ILUSTRASI. Warga antre untuk mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II sebesar Rp 600.000 di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/6/2020). Bantuan tahap dua yang pencairannya bulan Juni ini diberikan kepada 69.011 Keluarga Pen


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Kelima, program bansos tunai non-Jabodetabek telah disalurkan sebesar Rp 17,33 triliun atau sekitar 53,5% dari total anggaran Rp 32,4 triliun untuk 9,18 juta KPM.

Keenam, program Bantuan Langsung Tunai Dasa Desa telah terealisasikan sebesar Rp 9,42 triliun atau sekitar 29,6% dari total anggaran sebesar Rp 31,80 triliun. Program ini juga telah disalurkan untuk 7,55 juta KPM hingga 14 Agustus 2020.

Kendati demikian, Kemenkeu belum menyampaikan realisasi perlindungan sosial lainnya seperti diskon listrik dan bantuan logistik hingga 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Keterbatasan data hambat efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi

Namun catatan berdasarkan data Kemenkeu per 6 Agustus 2020, realisasi diskon listrik mencapai Rp 3,1 triliun dari total anggaran Rp 6,9 triliun atau setara 44,9% dari total anggaran. Sementara itu, bantuan untuk logistik belum terealisasi sama sekali dari anggaran Rp 25 trilliun.

Sehingga, menurut perhitungan KONTAN, hingga 14 Agustus 2020, realisasi perlindungan sosial dari total pagu sebesar Rp 203,9 triliun adalah sekitar Rp 88,55 triliun atau sekitar 43,4% dari total pagu anggaran perlindungan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×