kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Realisasi penerimaan pajak triwulan II 2020 mencapai Rp 531,71 triliun


Rabu, 09 September 2020 / 10:51 WIB
Realisasi penerimaan pajak triwulan II 2020 mencapai Rp 531,71 triliun
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi capaian kinerja Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan semester I 2020.  

Berdasarkan kajian Kemenkeu pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, realisasi penerimaan pajak sampai dengan triwulan II atau periode April - Juni 2020 mencapai Rp 531,71 triliun.

Bila dibandingkan dengan target pada Perpres 72/2020, maka capaian penerimaan pajak di Triwulan II sekitar 44,35%. Sementara jika dibandingkan dengan target APBN 2020 maka capaiannya sekitar 32,37%.

Baca Juga: Kecewa perbaikan skema, pemegang polis tulis surat ke pendiri Kresna Group

Sementara itu, realisasi anggaran sampai dengan 4 September 2020 adalah sebesar Rp 4.008,34 miliar atau sebesar 60,33%.

Total realisasi itu terbagi atas belanja pegawai Rp 2.116,85 miliar, belanja barang Rp 1.598,33 miliar dan belanja modal Rp 293,16 miliar.

Selanjutnya: Penjelasan Anies soal tarif parkir pasca pajak parkir naik 30% di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×