Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga 15 Juli 2021, secara agregat realisasi pendapatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota yakni sebesar 42,09%.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, realisasi pendapatan seperti itu memang patut dimaklumi dalam situasi pandemi Covid-19.
Terutama sejak pemberlakuan PSBB, PPKM Mikro,dan PPKM Darurat sekarang. Sebab, aktivitas-aktivitas ekonomi dibatasi sehingga berpengaruh ke penerimaan dari sektor pajak dan retribusi seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan lainnya.
Baca Juga: Pemerintah diminta tidak menghapus dana insentif daerah dalam RUU HKPD
“Tentu pandemi ini menjadi hambatan utama sehingga penanganan atas masalah ini mempengaruhi penerimaan daerah ke depan,” ujar Armand saat dihubungi, Selasa (20/7).
Armand mengatakan, sambil memperkuat implementasi PPKM Darurat, Pemerintah Daerah membutuhkan percepatan pembenahan sistem administrasi pajak dan retribusi secara online untuk mengoptimalkan potensi penerimaan yang ada.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini terbilang cukup sulit karena wajib pajak juga ditimpa persoalan yang sama yakni penurunan pendapatan. Akan tetapi sektor restoran misalnya, meski ditutup, pemesanan/pembelian secara online tetap dikenakan pajak restoran.