kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.399   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Realisasi pendapatan pemda baru mencapai 42 persen, ini kata KPPOD


Rabu, 21 Juli 2021 / 09:00 WIB
Realisasi pendapatan pemda baru mencapai 42 persen, ini kata KPPOD


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga 15 Juli 2021, secara agregat realisasi pendapatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota yakni sebesar 42,09%.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, realisasi pendapatan seperti itu memang patut dimaklumi dalam situasi pandemi Covid-19.

Terutama sejak pemberlakuan PSBB, PPKM Mikro,dan PPKM Darurat sekarang. Sebab, aktivitas-aktivitas ekonomi dibatasi sehingga berpengaruh ke penerimaan dari sektor pajak dan retribusi seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan lainnya.

Baca Juga: Pemerintah diminta tidak menghapus dana insentif daerah dalam RUU HKPD

“Tentu pandemi ini menjadi hambatan utama sehingga penanganan atas masalah ini mempengaruhi penerimaan daerah ke depan,” ujar Armand saat dihubungi, Selasa (20/7).

Armand mengatakan, sambil memperkuat implementasi PPKM Darurat, Pemerintah Daerah membutuhkan percepatan pembenahan sistem administrasi pajak dan retribusi secara online untuk mengoptimalkan potensi penerimaan yang ada.

Menurutnya, dalam kondisi saat ini terbilang cukup sulit karena wajib pajak juga ditimpa persoalan yang sama yakni penurunan pendapatan. Akan tetapi sektor restoran misalnya, meski ditutup, pemesanan/pembelian secara online tetap dikenakan pajak restoran.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×