kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ditjen Pajak catat jumlah pelaporan SPT Tahunan tumbuh tipis 0,9%


Jumat, 20 Maret 2020 / 12:39 WIB
Ditjen Pajak catat jumlah pelaporan SPT Tahunan tumbuh tipis 0,9%
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Jumat (20/3) mencapai 7,97 juta wajib pajak.

Realisasi tersebut tumbuh tipis 0,9% dibanding periode sama tahun lalu yang masih 7,89 juta wajib pajak.

Baca Juga: Pemerintah gelontorkan insentif PPh Badan hingga 60%, ini syaratnya

Ditjen Pajak mencatat realisasi jumlah wajib pajak orang pribadi yang lapor SPT Tahunan formulir 1770 SS negatif 0,25% secara tahunan atau setara 2,71 juta wajib pajak sampai dengan hari ini.

Informasi saja, penggunaan formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan atau pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. Selain itu, perbedaan utama yang perlu diingat adalah formulir ini digunakan untuk wajib pajak perorangan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.

Sementara itu, untuk total wajib pajak orang pribadi baik SPT Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sampai dengan hari ini, sebanyak 7,73 juta WP  atau tumbuh 0,78% dibanding periode sama tahun lalu yakni 7,67 juta WP.

Baca Juga: Resesi global di depan mata, Kemenkeu: Kita berjaga sekuat tenaga

Lebih rinci, data DJP menunjukkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan mencatat pertumbuhan tahunan di level 1% dengan realisasi SPT Tahunan sebanyak 667.842 WP. Sementara di periode sama tahun lalu, hingga tanggal 20 Maret masih di kisaran 661.179 WP.  



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×