kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi Investasi dari Penikmat Tax Holiday & Tax Allowance Rendah, Ini Penyebabnya


Jumat, 10 Februari 2023 / 13:28 WIB
Realisasi Investasi dari Penikmat Tax Holiday & Tax Allowance Rendah, Ini Penyebabnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor di Jakarta, Jumat (16/12/2022). Realisasi Investasi dari Penikmat Tax Holiday & Tax Allowance Rendah, Ini Penyebabnya.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi investasi terkait pemanfaatan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance masih mini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor melaporkan, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi tax holiday untuk industri pionir hanya sebesar Rp 153,20 triliun.

Nilai tersebut masih jauh dari yang ditargetkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 dan PMK Nomor 130/2020 sebesar Rp1.639,89 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan PP Terkait Insentif Pajak IKN Dalam Waktu Dekat

Begitu juga dengan realisasi investasi Tax Allowance untuk industri prioritas tertentu yang baru terserap Rp 4,34 triliun. 

Nilai tersebut juga masih jauh dari target berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78/2019 dan  PMK Nomor 96/2020 yang sebesar Rp 58,58 triliun.

“Rendahnya tingkat realisasi investasi dipengaruhi oleh banyak faktor dan tidak terbatas oleh faktor terkait perpajakan saja,” jelas Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (8/2).

Menurutnya, salah satu faktor rendahnya realisasi tax allowance dan tax holiday adalah anomali pada dunia investasi yang utamanya dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 dan perlambatan perekonomian dunia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, bakal mengevaluasi pemberian insentif fiskal yang telah diberikan kepada investor atau dunia usaha, yaitu berupa tax holiday dan tax allowance.

Baca Juga: Pemerintah akan Kurangi Insentif Perpajakan Seiring Pulihnya Kegiatan Usaha di 2023

Pihaknya juga akan mengkaji besaran insentif pajak yang diterima investor terhadap realisasi dan dampaknya kepada negara, serta memastikan efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) di tahun ini.

“Kami pastikan (tax holiday dan tax allowance) akan menciptakan lapangan kerja. Kami juga akan lihat komitmen investor dengan yang dijanjikan. Berapa lapangan kerja dan nilai investasinya. Ini akan kami awasi ke depannya,” kata Dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×