kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Realisasi Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Telah Mencapai Rp 42,27 Triliun


Minggu, 17 November 2024 / 15:07 WIB
Realisasi Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Telah Mencapai Rp 42,27 Triliun
ILUSTRASI. Kemenkeu melaporkan realisasi bantuan iuran jaminan kesehatan hingga 8 November 2024 telah mencapai Rp 42,27 triliun.. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi bantuan iuran jaminan kesehatan hingga 8 November 2024 telah mencapai Rp 42,27 triliun.

Melansir dari unggahan di instagram resmi @ditjenperbendaharaan, realisasi tersebut telah disalurkan kepada lebih dari 96 juta jiwa fakir miskin dan tidak mampu. Kemudian, disalurkan juga kepada bayi baru lahir yang belum memiliki NIK sebanyak lebih dari 88 ribu jiwa.

"#UangKita (APBN) menjadi alat dalam mewujudkan komitmen meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya, pemerintah menyediakan akses yang lebih mudah terhadap layanan jaminan kesehatan," dikutip dari unggahan tersebut, Minggu (17/11).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai Juli 2025? Menkes Budi Gunadi Buka Suara

Untuk diketahui, bantuan iuran ini adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.

Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 209, persyaratan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan adalah penduduk warga negara Indonesia, memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selanjutnya: Risiko Macet Tinggi, Aliran Kredit Bank ke UMKM Kurang Deras

Menarik Dibaca: Metode Kakeibo Bisa Bantu Hemat Pengeluaran Loh, Ini Cara Lakukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×