Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi bantuan iuran jaminan kesehatan hingga 8 November 2024 telah mencapai Rp 42,27 triliun.
Melansir dari unggahan di instagram resmi @ditjenperbendaharaan, realisasi tersebut telah disalurkan kepada lebih dari 96 juta jiwa fakir miskin dan tidak mampu. Kemudian, disalurkan juga kepada bayi baru lahir yang belum memiliki NIK sebanyak lebih dari 88 ribu jiwa.
"#UangKita (APBN) menjadi alat dalam mewujudkan komitmen meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya, pemerintah menyediakan akses yang lebih mudah terhadap layanan jaminan kesehatan," dikutip dari unggahan tersebut, Minggu (17/11).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai Juli 2025? Menkes Budi Gunadi Buka Suara
Untuk diketahui, bantuan iuran ini adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.
Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 209, persyaratan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan adalah penduduk warga negara Indonesia, memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selanjutnya: Risiko Macet Tinggi, Aliran Kredit Bank ke UMKM Kurang Deras
Menarik Dibaca: Metode Kakeibo Bisa Bantu Hemat Pengeluaran Loh, Ini Cara Lakukannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News