kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rawan Penghindaran Pajak, OECD Susun Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto


Sabtu, 29 Oktober 2022 / 16:42 WIB
Rawan Penghindaran Pajak, OECD Susun Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto
ILUSTRASI. Mata uang kripto. OECD) telah memiliki kerangka kerja transparansi pajak global baru, terkait dengan pertukaran informasi dan pelaporan penggunaan aset kripto.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah memiliki kerangka kerja transparansi pajak global baru, terkait dengan pertukaran informasi dan pelaporan penggunaan aset kripto.

OECD menyusun kerangka kerja yang bertajuk The Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebagai respons dari permintaan negara-negara G20 kepada OECD untuk menyusun kerangka kerja tentang pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) antarnegara tentang aset kripto.

Dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10), OECD bahkan menyebut The CARF tersebut telah ditunjukkan dalam pertemuan ketiga para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 di Washington DC beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Indonesia Diproyeksikan Masuk Jajaran Market Kripto Teratas Global

Kerangka kerja ini dibuat dengan latar belakang penggunaan aset kripto yang cepat untuk kegiatan investasi dan keuangan. Tidak seperti produk keuangan tradisional, aset kripto dapat ditransfer dan disimpan tanpa intervensi perantara keuangan tradisional, seperti bank.

Selain itu, pergerakan aset kripto juga bisa tanpa administrator pusat yang bisa memantau secara penuh pada transaksi yang dilakukan atau kepemilikan aset kripto.

Ini berarti bahwa aset kripto dan transaksi terkait tidak tercakup secara komprehensif oleh Standar Pelaporan Umum (CRS) OECD/G20, meningkatkan kemungkinan penggunaannya untuk penghindaran pajak sambil merusak kemajuan yang dicapai dalam transparansi pajak melalui penerapan CRS.

Dengan adanya CARF, diharapkan mampu memastikan transparansi sehubungan dengan transaksi aset kripto. Dengan adanya pertukaran informasi secara otomatis dengan yurisdiksi tempat tinggal wajib pajak setiap tahun, dengan cara standar yang mirip dengan CRS.

CARF berisi aturan model yang dapat diubah menjadi undang-undang domestik dan panduan implementasinya. Selama beberapa bulan ke depan, OECD akan melanjutkan pekerjaan pada instrumen hukum dan operasional untuk memfasilitasi pertukaran informasi internasional yang dikumpulkan berdasarkan CARF.

Selain itu, OECD akan berupaya memastikan implementasinya yang efektif dan luas, termasuk waktu untuk memulai pertukaran informasi di bawah CARF.

Baca Juga: Fenomena Crypto Winter Menyurutkan Minat Berburu NFT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×