kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ratusan Orang Berminat Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor


Senin, 14 Desember 2009 / 11:20 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Ternyata, tidak sedikit orang yang berminat menjadi hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Mahkamah Agung memastikan, hingga Jumat (11/12), sudah ada 348 orang hakim yang mendaftar untuk mengisi posisi hakim ad hoc di tujuh pengadilan tipikor.

Ketujuh pengadilan tersebut berada di Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, Palembang, Medan, dan Samarinda. Menurut juru bicara MA Hatta Ali, ketujuh pengadilan tipikor tersebut membutuhkan sekitar 61 hakim.

Kata dia, dari total 348 orang yang melamar tersebut, baru 10% yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Rencananya, pada 14 Desember nanti, MA akan mengumumkan melalui media massa siapa saja yang lolos seleksi administrasi. Setelah itu, "Dilakukan penelitian intelijen untuk mengetahui rekam jejak serta psikotes," kata Hatta, akhir pekan lalu. Nantinya, hakim ad hoc tersebut akan dibagi menjadi pengadilan tingkat pertama sebanyak empat orang dan empat sisanya untuk tingkat banding.

Menurut Hatta, secara bertahap MA akan membentuk pengadilan tipikor di seluruh provinsi. Pembentukan ini dilakukan setiap enam bulan. Hatta menjelaskan, pada tahap berikutnya, MA akan membentuk pengadilan tipikor di ibukota provinsi yang memiliki pengadilan kelas satu A yang dinilai memiliki tingkat kasus korupsi tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×