kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hakim Ad Hoc Tipikor Pertanyakan Statusnya


Rabu, 26 Agustus 2009 / 18:35 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertanyakan status kepegawaiannya. Pasalnya, meski diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun Hakim Ad Hoc justru tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara oleh Departemen Keuangan (Depkeu). Masalah status kepegawaian itu terkait dengan jatah gaji ke-13 tahun ini yang tidak diterima oleh Hakim Ad Hoc setelah keluar PP no 42 tahun 2009 tentang Gaji ke-13.

Salah satu Hakim Ad Hoc, Andi Bachtiar mengatakan dengan posisinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, otomatis dirinya adalah penyelenggara negara. "Kalau Menkeu (Menteri Keuangan) menganggap saya bukan PNS atau pejabat negara berarti Hakim Ad Hoc itu orang swasta?" tanyanya di Gedung Pengadilan Tipikor, (26/08).

Andi menambahkan bila Hakim Ad Hoc dianggap sebagai pegawai swasta maka konsekuensi logisnya, seluruh putusan perkara korupsi bisa dianggap batal demi hukum. Hal ini termasuk tidak dianggap sahnya penjatuhan pidana dan proses penanganan kasusnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semua yang dipenjara dibebaskan saja, uang yang disita oleh negara juga dikembalikan termasuk perkara yang masuk penyidikan dihentikan saja," ungkapnya.

Alasan Depkeu yang tak lagi memberikan gaji ke-13 tahun ini dianggap Andi bertentangan dengan kebijakan Depkeu sebelumnya. Selama tiga tahun terakhir Hakim Ad Hoc mendapatkan gaji ke-13 sebesar tunjangan kehormatan Rp 10 juta. Disamping itu, gaji Hakim Ad Hoc juga tak dipotong 15% karena dianggap penyelenggara negara.

Dia juga bilang surat Menkeu yang didasarkan pada UU Kepegawaian adalah hal lucu. "Waktu itu Pengadilan Tipikor belum dibentuk otomatis posisi kami belum terakomodasi

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Rum Nessa mengatakan MA sudah mengajukan surat permohonan gaji ke-13 untuk lingkungan peradilan ke Depkeu. Termasuk gaji ke-13 untuk semua hakim di Pengadilan Tipikor. "Tapi menurut Depkeu Ad Hoc tak dapat gaji ke-13 karena bukan PNS," ujarnya.

Juru Bicara MA, Hatta Ali menambahkan kalau posisi MA hanya sekedar sebagai pengusul gaji ke-13. Sementara penentunya tetap Depkeu. "Yang mengusulkan sekretaris MA karena dia juga bagian perencanaan keuangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×