CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Rasyid Rajasa akan divonis hari ini


Senin, 25 Maret 2013 / 10:15 WIB
Rasyid Rajasa akan divonis hari ini
ILUSTRASI. Kolesterol


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Cikampek Km 3+335, 1 Januari 2013 lalu, akan menjalani sidang terakhir dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (25/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sesuai dengan jadwal, hari ini sidang putusan, jam 09.00 WIB. Mudah-mudahan tidak ada halangan," ujar Janiko Girsang, Humas PN Jakarta Timur saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.

Janiko melanjutkan, tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa tersebut. Semua hal, mulai dari pengamanan dan perangkat sidang sama seperti sidang-sidang Rasyid sebelumnya. "Sama semua, tak ada yang dibedakan," ujarnya.

Pria yang ikut menjadi salah satu hakim anggota dalam sidang Rasyid tersebut mengungkapkan, apa yang akan diputuskan dalam sidang kali ini dipastikannya, telah memenuhi unsur keadilan dan telah sesuai fakta persidangan sebelumnya. "Pastinya kita memutuskan berdasarkan fakta hukum yang dijumpai selama sidang," lanjutnya.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5) meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dikenakan yakni 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Rasyid terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Meski demikian, dalam persidangan dengan 27 orang saksi, jaksa peununtut umum menuntut Rasyid 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Pasalnya, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3). (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×