Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa Indonesia masih memiliki rasio perpajakan yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di Kawasan ASEAN dan juga negara-negara G20.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Mandiri Investment Forum pada tanggal 5 Maret.
Meskipun demikian, rasio perpajakan Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Pada tahun 2023, rasio perpajakan Indonesia mencapai 10,21% terhadap produk domestik bruto (PDB), meskipun sedikit lebih rendah dari tahun 2022 yang sebesar 10,39% jika memasukkan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga: Menteri Sri Mulyani Sebut THR ASN 2024 100%, Berapa Gaji PNS, TNI & Polisi?
Sri Mulyani juga mengakui bahwa meningkatkan rasio perpajakan bukanlah hal yang mudah. Diperlukan upaya ekstra, baik di tingkat internal Ditjen Pajak maupun melalui kerja sama global.
Namun, untuk mencapai rasio perpajakan yang tinggi, beberapa elemen harus dipenuhi. Salah satunya adalah legislasi yang membutuhkan amandemen Undang-Undang (UU) untuk memberikan dasar hukum bagi Ditjen Pajak dalam mengumpulkan pajak.
Selain itu, ada banyak aturan dan fasilitas di Indonesia yang memberikan pengecualian pajak kepada beberapa sektor ekonomi, yang menyebabkan rasio perpajakan Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju dan tetangga lainnya.
Sri Mulyani juga menyoroti tingginya penghasilan non-pajak di Indonesia, yang disebabkan oleh banyaknya sektor ekonomi yang tidak dikenai pajak, baik atas nama kemiskinan, kesetaraan, maupun penghasilan yang tidak kena pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 52% Negara Berkembang Kesulitan Bayar Utang
Hal ini membuat Indonesia memiliki penghasilan non-pajak yang tinggi dibandingkan dengan negara tetangga yang lebih kaya.
Dengan demikian, untuk meningkatkan rasio perpajakan, diperlukan upaya bersama antara Ditjen Pajak, pemerintah, dan masyarakat untuk melakukan reformasi perpajakan dan memperkuat aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News