kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.278   2,00   0,01%
  • IDX 7.214   100,66   1,42%
  • KOMPAS100 1.053   15,06   1,45%
  • LQ45 810   7,99   1,00%
  • ISSI 232   3,04   1,33%
  • IDX30 421   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 495   5,25   1,07%
  • IDX80 118   1,09   0,93%
  • IDXV30 120   1,34   1,13%
  • IDXQ30 136   1,24   0,92%

Rapat konsultasi MPR ditunda hingga Senin siang


Kamis, 02 Oktober 2014 / 23:23 WIB
Rapat konsultasi MPR ditunda hingga Senin siang
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18/4/2023, Perpanjang SIM Sebelum Libur Lebaran


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rapat penetapan rancangan acara pemilihan Ketua MPR akhirnya ditunda. Hal itu diputuskan pimpinan rapat menyetujui usulan DPD untuk menunda rapat.

Pasalnya di waktu yang bersamaan masih berlangsung acara pemilihan Ketua DPD. Akhirnya rapat ditunda hingga hari Senin (6/10) pukul 13.00 WIB. "Tadi masih ada pemilihan Ketua DPD, jadi ditunda," kata Ketua Fraksi PAN di MPR Alimin Abdullah di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (2/10).

Dalam rapat itu usulan DPD akhirnya disetujui semua fraksi. Alimin mengatakan PAN belum mencalonkan nama pimpinan MPR.

Sementara perwakilan Demokrat di MPR Melani Leimena Suharli mengatakan dalam rapat itu masih membahas mekanisme tata cara pemilihan pimpinan MPR.

Hal itu terkait paket yang diajukan. Apakah satu atau dua paket tetap ada unsur DPD. "Kalau kesepakan yang dulu minimal ada satu orang DPD. Ini belum diputuskan," ujarnya.

Sama seperti PAN, Demokrat juga belum mengajukan nama untuk posisi pimpinan MPR. Sedangkan Gerindra telah mengajukan nama Ahmad Muzani untuk duduk di kursi Pimpinan MPR. "Ya ada paket Koalisi Merah Putih, memang itu paketnya seperti itu, kenyataannya," ujar Ketua Fraksi Gerindra di MPR Edi Prabowo.

Edi juga mengakui pihaknya menjajaki lobi-lobi dengan DPD. "Itu dibahas di dapur Koalisi Merah Putih," ujarnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×