kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rancangan revisi Undang-Undang Bank Indonesia masuk Prolegnas 2020. Apa urgensinya?


Kamis, 02 Juli 2020 / 23:07 WIB
Rancangan revisi Undang-Undang Bank Indonesia masuk Prolegnas 2020. Apa urgensinya?
ILUSTRASI. Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V


Reporter: Fahriyadi, Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan membeberkan, pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi  Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proleganas) 2020, pada Kamis (2/7).

“Tadi disampaikan oleh Menkumham kepada DPR. Usulan amandemen ini sudah ditetapkan masuk Prolegnas 2020. Ada kemungkinan isinya mengubah pengawasan bank diambil oleh BI, tapi bisa juga yang lain,” kata Heri kepada Kontan.co.id, Kamis (2/7).

Heri bilang langkah selanjutnya, DPR akan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dari pemerinta untuk dibahas bersama-sama.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyatakan, dalam rapat antara Menkumham dan Baleg DPR salah satunya adalah memasukkan revisi UU Bank Indonesia dalam Prolegnas 2020.

Kehadiran rancangan revisi UU Bank Indonesia ini melengkapi rancangan revisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otorias Jasa keuangan yang sudah masuk terlebih dahulu dalam Prolegnas.

Sebelumnya, berdasarkan sumber yang diberi pengarahan tentang wacana tersebut mengatakan kepada Reuters, Kamis (2/7), Presiden RI Joko Widodo telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Saat ini pengawasan perbankan di bawah OJK, sebuah lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang tahun 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan. Model seperti ini mengikuti struktur regulasi jasa keuangan Inggris saat itu. Sebelumnya industri perbankan di bawah pengawasan BI hingga akhir 2013 setelah OJK mengambil alih peran tersebut. 

Masih menurut sumber tersebut, Indonesia sekarang melihat struktur industri keuangan dari Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.

“BI sangat senang tentang ini ... tetapi akan ada tambahan untuk indikator kinerja utama (KPI): yakni tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga mengatasi pengangguran," kata sumber kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×