Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Belakangan ini tengah ramai jadi perbincangan publik tentang tambang di pulau-pulau kecil khususnya di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris menyampaikan, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan tersebut, Aris menjelaskan, KKP menempati posisi terdepan dalam memberikan rekomendasi setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Jadi ke depan di pulau-pulau kecil di dalam memanfaatkannya itu terlebih dulu di KPP, sehingga KKP bisa menjamin keberlanjutan pulau kecil ke depan,” ujarnya dalam diskusi ‘Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya’, Kamis (12/6).
Baca Juga: KKP Ungkap Dampak Kerugian dari Kegiatan Penambangan di Raja Ampat
Aris tak memungkiri bahwa diperlukan waktu untuk memproses regulasi ini sehingga bisa melindungi pulau-pulau kecil di tanah air.
Menurutnya, dalam aspek regulasi terhadap pulau-pulau kecil perlu adanya harmonisasi antara peraturan yang juga melekat pada kementerian terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia menjelaskan, lewat PP 28/2025 perizinan berusaha diawali dengan rekomendasi KKP, kemudian diterbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), lalu izin lingkungan, persetujuan bangunan dan terakhir terbit izin usaha.
“Pertambangan itu izin usaha (IUP), tetapi di Undang-Undang Minerba justru terbalik, yang keluar dulu adalah IUP-nya baru menyusun yang lainnya. Jadi ini kami di pemerintah perlu harmonisasi UU, kalau nggak, ini nggak ketemu terus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aris menambahkan, di dalam UU Minerba juga tidak mempersyaratkan adanya izin dari KKP dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Sehingga terjadilah penambangan-penambangan di pulau kecil tanpa ada rekomendasi atau izin dari KKP,” pungkasnya.
Baca Juga: Ekonom Soroti Dampak Negatif Penambangan Nikel di Raja Ampat, Papua
Selanjutnya: Penerimaan Perpajakan Diproyeksi Naik per Akhir Juni 2025, Ditopang PPh Badan dan PPN
Menarik Dibaca: 5 Minuman untuk Membersihkan Hati yang Kotor Secara Alami, Mau Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News