Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berpeluang menambah penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara (minerba), seiring kenaikan harga komoditas global yang dipicu eskalasi konflik dan lonjakan harga energi.
Harga batubara sempat menyentuh US$ 146,5 per ton pada Jumat (20/3/2026), tertinggi sejak Oktober 2024. Meski begitu, harga kembali terkoreksi ke level US$ 139,75 per ton pada Rabu (25/3).
Di tengah tren tersebut, pemerintah meningkatkan kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Hingga Maret, persetujuan produksi telah mencapai hampir 400 juta ton dari target nasional 600 juta ton.
Baca Juga: Lonjakan Harga Batubara Bisa Tambah PNBP hingga Rp 11,2 Triliun
Langkah ini diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara, terutama dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan potensi bea keluar batubara yang tengah disiapkan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pemerintah masih menghitung potensi tambahan penerimaan dari kenaikan produksi tersebut.
“Kalau RKAB ditingkatkan, potensi penerimaan dari royalti dan bea keluar bisa berubah,” ujarnya, Rabu (25/3).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan risiko pelebaran defisit anggaran. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap profitabilitas pelaku usaha.
Selama ini, batubara menjadi kontributor terbesar PNBP sektor minerba, dengan porsi sekitar 70% pada 2024, di luar kontribusi pajak dan bea keluar.
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai potensi penerimaan tidak hanya bergantung pada kenaikan kuota produksi, tetapi juga dipengaruhi harga jual, volume produksi aktual, kualitas batubara, serta porsi pasar domestik dan ekspor.
Ia memperkirakan, tambahan produksi 30 juta hingga 40 juta ton dengan asumsi harga US$ 107,5 per ton dapat menghasilkan nilai penjualan Rp 55 triliun hingga Rp 73 triliun.
Baca Juga: Potensi Penerimaan Negara Seiring Usulan Kenaikan RKAB Produksi Batubara di 2026
Dari angka tersebut, tambahan PNBP realistis diperkirakan berkisar Rp 4,5 triliun hingga Rp 8,5 triliun, dengan asumsi tarif royalti dan pungutan lainnya di kisaran 8%–12%. Namun, sebagian potensi itu sudah masuk dalam baseline APBN 2026.
Sementara itu, peluang tambahan penerimaan juga datang dari rencana penerapan bea keluar batubara, meski hingga kini aturannya masih dalam tahap finalisasi.
Dalam skenario konservatif, jika tarif bea keluar berada di kisaran 1%–5% dan hanya dikenakan pada ekspor, maka tambahan penerimaan diperkirakan sekitar Rp 0,4 triliun hingga Rp 2,7 triliun.
Secara keseluruhan, potensi tambahan PNBP dan bea keluar batubara diperkirakan mencapai Rp 4,9 triliun hingga Rp 11,2 triliun.
Baca Juga: Gejolak Geopolitik Kerek Harga Batubara hingga Emas, Penerimaan PNBP Bisa Terdongkrak
Meski demikian, realisasi bisa lebih rendah dari target awal pemerintah sekitar Rp 20 triliun, terutama jika aturan terlambat terbit, tarif lebih kecil, atau harga batubara kembali melemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











