kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di tengah wabah, ribuan buruh ancam unjuk rasa pada 30 April tolak Omnibus Law


Kamis, 09 April 2020 / 13:36 WIB
Di tengah wabah, ribuan buruh ancam unjuk rasa pada 30 April tolak Omnibus Law


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) rupanya tidak menghentikan langkah para buruh untuk berunjuk rasa pada 30 April 2020 nanti, di depan Gedung DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian. Para buruh akan menyuarakan penolakan atas pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).

"Jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Baca Juga: Ramayana Lestari (RALS) masih enggan berkomentar terkait PHK karyawan

Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah pembatasan jaga jarak fisik (physical distancing). Karena menurut dia, ada jutaan buruh tetap bekerja dan mengorbankan nyawa.

Baca Juga: Begini jurus Gubernur Ganjar menahan gelombang PHK di Jawa Tengah

Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan buruh yang terus terjadi. Beberapa perusahaan seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail sepeti Ramayana, hingga perhotelan sedang dalam proses PHK.

Baca Juga: Ribuan buruh di Jawa Barat terkena PHK selama pandemi virus corona

Selain itu, KSPI meminta pemerintah untuk memperbesar anggaran untuk memberikan insentif kepada rakyat kecil. Pasalnya, dana insentif sebesar Rp 20 triliun dianggap masih belum cukup memenuhi kebutuhan para pekerja yang terancam di PHK.

"Kalau tidak salah, dana yang dianggarkan Rp 20 triliun, itu masih kurang. Karena akan ada jutaan buruh yang di PHK, di rumahkan dan upahnya tidak dibayar. Mereka harus mendapatkan insentif yang layak agar tetap memiliki daya beli," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Ancam Berunjuk Rasa pada 30 April "
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×