kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Raih opini WTP, BPK berikan sejumlah catatan atas laporan keuangan pemerintah


Selasa, 28 Mei 2019 / 13:02 WIB
Raih opini WTP, BPK berikan sejumlah catatan atas laporan keuangan pemerintah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 disertai sejumlah catatan.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan ada sejumlah catatan BPK atas LKPP yang mendapat WTP tersebut. Pertama, BPK mengapresiasi capaian positif terhadap target Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2018 yang ditetapkan dalam APBN. Di antaranya, inflasi sebesar 3,13% lebih rendah dari target 3,5% dan tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara 3 bulan sebesar 5% di bawah target 5,2%.

"Namun, pemerintah tidak dapat mencapai target terhadap beberapa indikator, yaitu pertumbuhan ekonomi dan lifting minyak dan gas," ujar Moermahadi, Selasa (28/5).

Pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 5,17% year-on-year (yoy) dari target 5,4% yoy. Lifting minyak juga hanya mencapai 778.000 barel per hari dari target sebanyak 800.000 barel per hari. Sementara, lifting gas hanya mencapai 1.145.000 barel per hari dari target 1.200.000 barel per hari.

Kedua, BPK menyoroti rasio utang pemerintah pusat terus mengalami peningkatan sejak tahun 2015, meskipun rasio utang tersebut masih di bawah ambang batas 60% dari PDB.

“Peningkatan rasio utang dimulai sejak 2015 sebesar 25,4% terhadap PDB, naik pada 2016 menjadi 28,3% dan tahun 2017 menjadi 29,93%. Namun, tahun 2018rasio utang menurun menjadi 29,81%,” lanjut Moermahadi. 

Peningkatan rasio utang tersebut tidak terlepas dari realisasi pembiayaan utang dari 2015-2018 yaitu sebesar Rp 380 triliun pada 2015, Rp 403 triliun pada 2016, Rp 429 triliun pada 2017, dan Rp 370 triliun pada 2018.

Sampai 31 Desember 2018, nilai pokok utang pemerintah sebesar Rp 4.466 triliun yang terdiri dari utanf luar negeri sebesar Rp 2.655 triliun atau 59% dan utang dalam negeri sebesar Rp 1.811 triliun atau 41%. 

Ketiga, BPK memberi catatan pada realisasi subsidi tahun 2018 yang sebesar Rp 216 triliun, atau melebihi pagu anggaran yang sebesar Rp 156 triliun dan meningkat sebesar Rp 50 triliun dari 2017. 

Hal tersebut terjadi antara lain karena pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 25 triliun, realisasi nilai Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 67,5 per barel lebih tinggi dari asumsi APBN sebesar US$ 48 per barel, dan realisasi nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.427 per dollar Amerika Serikat (AS) lebih tinggi daripada asumsi APBN yaitu Rp 13.400 per dollar AS. 

Namun selain itu, terdapat penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik oleh badan usaha melalui skema subsidi maupun skema penugasan yang harga jualnya ditetapkan pemerintah di bawah harga keekonomisan.

“Pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang tepat atas penetapan harga jual di bawah harga keekonomisan tersebut,” tutur Moermahadi. Catatan-catatan ini, diharapkan menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×