kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK berikan opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan pemerintah 2018


Selasa, 28 Mei 2019 / 12:09 WIB
BPK berikan opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan pemerintah 2018


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018. Ini merupakan opini WTP yang diberikan untuk ketiga kalinya oleh BPK terhadap LKPP yang disampaikan oleh pemerintah.

Opini tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR) dalam Sidang Paripurna ke-18 DPR hari ini, Selasa (28/5).

"Opini WTP menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2018 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," ujar Moermahadi.

Opini WTP, diberikan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.

Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN atau 95% mendapatkan opini WTP. Ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 di mana hanya 79 LKKL dan 1 LKBUN atau 91%.

Sementara, 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 yaitu sebanyak 6 LKKL.

Namun, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat, meski jumlah ini menurun dibanding tahun 2017 yaitu 2 LKKL.

Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum memperoleh opini WTP tersebut, ujar Moermahadi, karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud.

Namun, permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 ini, BPK menyampaikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian DPR dan pemerintah. BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 telah disampaikan secara tertulis kepada DPR pada 24 Mei 2019. BPK juga telah menyampaikan IHPS II Tahun 2018 kepada DPR pada 29 Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×