kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ragam trik pemudik yang ingin terbebas dari pantauan polisi


Kamis, 07 Mei 2020 / 19:35 WIB
Ragam trik pemudik yang ingin terbebas dari pantauan polisi
Petugas kepolisian memeriksa bak truk di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  mempercepat pemberlakukan Operasi Ketupat. Langka ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Biasanya, Polri menggelar operasi ketupat setiap H-7 sebelum Idul Fitri dan H+7 setelahnya.  Tapi ternyata Polri sudah melakukan operasi ketupat pada awal Ramadan 1441 H atau mulai 24 April 2020 kemarin.

 “Karena ada kebijakan pemerintah (PSBB)  operasi ketupat dimajukan sejak 24 April lalu dan berakhir H+7 setelah Lebaran,” tutur Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga: Masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar kawasan Jabodetabek saat Lebaran

Dalam operasi tersebut Polri sudah melakukan beberapa kegiatan, seperti membentuk pos pengamanan,membentuk penyekatan dan menerjunkan 171 personel untuk menghalau para warga yang masih nekat melakukan aktivitas mudik.

Baca Juga: Ini syarat dan ketentuan kendaraan pribadi boleh melintas keluar Jakarta

Argo mengungkapkan, pihaknya telah memberlakukan penyekatan tersebut di 58 titik di Pulau Jawa, mulai dari Banten hingga Surabaya.

Berdasarkan catatan yang dikantongi Polri sampai dengan hari ke-9 atau Minggu (2/5), ada sebanyak 23.405 kendaraan yang diminta kembali atau putar balik karena terindikasi akan melaksanakan mudik. Kendaraan tersebut meliputi pribadi, kendaraan umum, roda dua dengan berbagai modus yang dilakukan calon pemudik untuk mengelabuhi petugas.

“Namanya pemudik berupaya mengibuli atau memanipulasi, sehingga petugas kepolisian dan petugas yang lain tidak melihat,” jelas Argo.

Selanjutnya, pihaknya juga beberapa kali menemukan upaya yang dilakukan para calon pemudik mulai melewati jalur tikus hingga nekat dengan memodifikasi kendaraan truk bahkan memaksakan diri masuk ke dalam truk molen atau pengaduk semen untuk menghindar dari endusan petugas.

“Ada beberapa kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut orang, dan juga ada yang beberapa hal yang tidak disangka. Ada yang masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk ke mana itu bagasi, dan sebagainya,” ungkap Argo.

Menyikapi hal tersebut, Polri telah memberikan penindakan tegas bagi pelanggar aturan PSBB khususnya bagi pelanggar aturan larangan mudik dengan berbagai ancaman termasuk dijerat Pasal 308 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Jalan Raya dengan hukuman yakni kurungan dan denda maksimal Rp 500.000.

"Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 travel illegal, dengan 15 pengemudi, dan total penumpang ada 113 orang. Seluruhnya sudah kami lakukan pemeriksaan dan sangsinya kami kembalikan ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan pengemudi, dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan, dan denda Rp 500.000,” jelas Argo.

Polri pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dan mengambil kebijakan sebaik-baiknya dalam untuk membantu upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Di luar adanya penindakan petugas, hal yang lebih diharapkan adalah adanya dukungan dari masyarakat dengan mematuhi aturan pemerintah tersebut. Sehingga penambahan kasus penularan virus corona jenis baru tersebut dapat dicegah. Mulai terus melakukan jaga jarak, tidak berkerumun dan tentu saja tidak mudik karena ada larangan dari pemerintah.

“Tetap harus kita lakukan itu ya, jaga jarak jangan sampai dilupakan, dan kemudian juga apa namanya, tidak ke tempat kerumunan, dan yang berikutnya adalah tetap pemerintah melarang mudik. Itu di itu di situ. Patuhi peraturan ini dan lakukan langkah-langkah kerjakan dengan disiplin. Kita pasti bisa,” pungkas Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×