Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test
JAKARTA. Qatar Telecom meminta Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh serta Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mengeluarkan rekomendasi tentang rencana tender offer Qatar Telecom.
Pasalnya terdapat tumpang tindih antara aturan pasar modal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). Di satu sisi, aturan DNI melarang asing untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan telekomunikasi, namun di sisi lain, Indosat sebagai perusahaan Tbk harusnya mengikuti aturan pasar modal.
Di mana asing dapat menjadi pemegang saham mayoritas. "Kami tunggu saja putusan pemerintah," kata Komisaris Indosat Rachmat Gobel usai mendampingi petinggi Qtel menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa, (26/8)
Gobel kembali menyatakan bahwa seharusnya rencana tender offer ini mengikuti aturan pasar modal sebab Indosat merupakan perusahaan publik. Ia juga menyayangkan adanya tumpang tindih peraturan di Indonesia. "Aturan kita kan banyak yang tidak jelas, antara aturan satu dengan aturan lain link-nya terkadang menimbulkan pertanyaan. Tapi kalau menurut apa yang kita pelajari, Indosat itu perusahaan Tbk, harusnya ketentuan DNI tidak berlaku dong," katanya
Gobel juga mengungkapkan hingga saat ini Menkominfo belum memberikan jawaban atas surat yang telah dilayangkan Qtel 2 minggu lalu, "Tapi belum ada tanggapan," tambah Gobel.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga berjanji akan membantu menyelesaikan masalah ini, "Wapres akan bantu menyelesaikan. Mestinya BKPM yang akan memberi rekomendasi," kata Gobel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News