kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Putusan Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profil Karir & Harta Kekayaannya


Jumat, 26 Agustus 2022 / 06:10 WIB
Putusan Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profil Karir & Harta Kekayaannya
ILUSTRASI. Putusan Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profil Karir dan Harta Kekayaanya


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah, Syamsul Ashar | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berikut profil Irjen Ferdy Sambo selama bertugas di Polri.

Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022. Sidang etik menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ppasal 15 ayat (a) menyebutkan, bahwa pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (24/8) selama lebih dari 18 jam.

Sidang kode etik yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut anggota sidang etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo

  • Komisaris Jenderal Komjen Budi Agung Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum Polri
  • Irjen Sahardiantono, Kepala Divisi Propam
  • Irjen Soejoed Binwahjoe Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,
  • Irjen Rudolf Albert Rodja Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri

Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia dibacakan langsung oleh Ahmad Dofiri pada Jumat pukul 02.00 WIB dini hari.

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut, menghadirkan sebanyak 15 saksi, termasuk para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo juga meminta keterangan dari tersangka pembunuhan Brigadir J yakni personel polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Barada) Richard Eliezer.

Barada Richard Eliezer merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bertindak sebagai eksekutor.

Namun dalam kesaksiannya Barada Richard Eliezer menyatakan bahwa tindakan pembunuhan dengan cara penembakan terhadap Brigadir J, ia lakukan atas perintah sang atasan yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya menjanjikan kepada Barada Richard Eliezer bahwa dia tidak akan menjadi tersangka, dan kasusnya akan di hentikan atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (5) menyebutkan "Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas  Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu"

Pasal 11 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran.

Pasal 13 ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi putusan pemecatan ini Ferdy Sambo menyatakan banding. Pengajuan banding akan dilakukan secara tertulis dalam tiga hari ke depan.

Sebelum sidang, Irjen Ferdy Sambo telah membuat surat pengunduran diri. Mengutip Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. "Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Profil Irjen Ferdy Sambo

Dirangkum dari berbagai sumber, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri (2019). Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan Kadiv Propam karena kasus kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Irjen Ferdy Sambo lahir dari keluarga polisi. Ayah Irjen Ferdy Sambo adalah Mayjen Pieter Sambo, mantan Kapolda Sumatra Utara di era Presiden Soeharto.

Irjen Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan. Irjen Ferdy Sambo menjadi polisi setelah lulus dari Akpol angkatan 1994.

Selama jadi polisi, Irjen Ferdy Sambo juga mengikuti berbagai pendidikan, seperti PTIK (2003), Sespimen (2008), dan Sespimti (2018).

Berikut riwayat jabatan Irjen Ferdy Sambo dikutip dari Wikipedia:

  •     Pama Lemdiklat Polri (1994)
  •     Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  •     Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  •     Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  •     Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  •     Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
  •     Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
  •     Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
  •     Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
  •     Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
  •     Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
  •     Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
  •     Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
  •     Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
  •     Kapolres Purbalingga (2012)
  •     Kapolres Brebes (2013)
  •     Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
  •     Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  •     Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  •     Koorspripim Polri (2018)
  •     Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
  •     Kadiv Propam Polri (2020)
  •     Pati Yanma Polri (2022)

Harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo

Harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo belum tercatat di data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejatinya, setiap anggota Polri yang naik pangkat wajib menyampaikan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun sampai saat ini, Irjen Ferdy Sambo belum tercatat menyampaikan LHKPN.

KPK pernah menerima laporan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo saat ia akan menjabat Kadiv Propam Polri. Namun, menurut KPK data laporan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo itu masih butuh penjelasan lagi, sehingga belum bisa diumumkan.

Itulah profil singkat Irjen Ferdy Sambo yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J dan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo yang masih teka-teki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×