kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.658   1,00   0,01%
  • IDX 6.686   66,77   1,01%
  • KOMPAS100 877   10,98   1,27%
  • LQ45 666   9,17   1,40%
  • ISSI 233   2,34   1,01%
  • IDX30 372   4,41   1,20%
  • IDXHIDIV20 459   4,13   0,91%
  • IDX80 100   1,30   1,32%
  • IDXV30 127   1,31   1,04%
  • IDXQ30 119   1,06   0,90%

Putusan sela nota keberatan Ahok pada 27 Desember


Selasa, 20 Desember 2016 / 12:43 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dalam kesimpulan tanggapan atas nota pembelaan dakwaan, jaksa penuntut umum menilai apa yang diungkapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berdasar hukum dan patut ditolak.

"Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Jaksa mengatakan, bahwa dakwaan yang disusun, telah dibuat sah menurut hukum. Selanjutnya, jaksa juga meminta hakim melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap terdakwa.

Usai jaksa membacakan tanggapan atas nota keberatan, penasihat hukum Ahok sempat meminta kepada hakim untuk kembali memberikan tanggapan secara lisan. Namun, setelah bermusyawarah secara singkat, hakim menolak.

Hal itu disebut dilakukan sesuai dengan peraturan acara peradilan. "Majelis berpendapat karena sudah diatur tegas dan jelas, maka kami akan menunda sidang untuk mengambil keputusan atas keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.

Menurut hakim, untuk penasihat hukum jika masih ada yang ingin disampaikan bisa dicatat di berita acara pesidangan. "Sidang dengan agenda putusan sela ditunda hari Selasa depan tanggal 27 Desember dengan perintah terdakwa untuk dihadirkan," kata Hakim Dwiarso. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×