kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putu Sudiartana Anggota DPR ke-7 yang tersangka


Kamis, 30 Juni 2016 / 14:06 WIB
Putu Sudiartana Anggota DPR ke-7 yang tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana adalah anggota DPR ketujuh periode 2014-2019 yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dan yang keempat yang tertangkap tangan.  

KPK menyematkan status tersangka kepada Putu dan empat orang lainnya pada Rabu (29/6). Putu ditangkap sehari sebelumnya, bersama lima orang. KPK melepaskan satu orang. 

Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu ditangkap di kawasan perumahan anggota DPR di Ulujami. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka, termasuk Putu.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan penangkapan Putu terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Nilai proyek itu mencapai Rp 300 miliar.

"Kasusnya ini terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar. Nilainya Rp 300 miliar," ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (29/6).

Berikut enam orang anggota DPR yang jadi tersangka sebelum Putu;

Adriansyah (Fraksi PDI-P)

Anggota DPR periode ini yang pertama ditangkap KPK adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah. Ia ditangkap di Hotel Swiss Bel di Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015) sekitar pukul 18.45 Wita.

Penyelidik menangkap Adriansyah  saat anggota DPR tersebut sedang melakukan transaksi dan memiliki uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Ada pun, penetapan tersangka Adriansyah terkait kasus suap pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Patrice Rio Capella (Fraksi Nasdem)

Anggota DPR selanjutnya yang jadi tersangka adalah anggota Komisi III DPR RI, Patrice Rio Capella. Sekjen Partai Nasdem tersebut terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Majelis hakkim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Rio terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung. Dewie Yasin Limpo (Fraksi Hanura).

Dewie Yasin Limpo (Fraksi Hanura)

Pada akhir 2015, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, anggota DPR RI yang diciduk adalah Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura.

Dewie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii. Suap ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDI-P)

Selanjutnya, KPK kembali menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka. Kali ini lembaga antikorupsi itu menangkap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dia diduga menerima fee sebesar Rp3,28 miliar atas program aspirasi yang ia usulkan, yakni berupa proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku, senilai Rp 41 miliar.

Budi Suprianto (Fraksi Partai Golkar)

Selain Damayanti, kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyeret sejumlah anggota Komisi V DPR RI. Salah satunya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Suprianto.

Budi diduga menerima suap terkait program aspirasi yang diusulkan, yakni berupa proyek pembangunan jalan di Maluku. Uang yang diterima Budi diduga berasal dari pengusaha yang sama dengan Damayanti, yakni Abdul Khoir.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun ditolak Direktorat Gratifikasi KPK lantaran terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN)

Beberapa waktu lalu, KPK kembali menetapkan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka. Kali ini berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yakni, Andi Taufan Tiro. Andi diduga ikut menerima uang dari Abdul Khoir.

Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat  proyek dari program aspirasi Andi di Maluku.

Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai  Rp 70 miliar. Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.

Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp7,4 miliar.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×