Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/6) terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar). Proyek pembangunan itu bernilai sekitar Rp 300 miliar.
Di OTT itu KPK mengamankan enam orang. Namun, hanya lima orang yang menjadi tersangka, yakni Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana , dan Sekretaris Putu, Noviyanti. Kemudian Suhemi dan Yogan Askan selaku pihak swasta serta Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Prov. Sumbar.
KPK juga mengamankan uang sebesar S$ 40.000 dan bukti tiga kali transfer dengan total jumlah Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan menjelaskan, uang itu untuk penyuapan lantaran Suhemi klaim memiliki kenalan seorang anggota DPR berjanji kepada Suprapto untuk dapat mengabulkan proyek jalan tersebut dapat dikerjakan di Sumbar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, pengerjaan proyek jalan Rp 300 miliar telah tertuang dalam APBN-P 2016. Meski begitu, pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal keterlibatan I Putu Sudiarta dalam kasus ini.
Pasalnya, dalam pengerjaan proyek infrastruktur bukanlah kewenangan Komisi III yang notebene memiliki ruang lingkup hukum, HAM, dan keamanan. "Untuk lebih lanjut terkait perkara ini kami masih mendalaminya baik aliran dana ke pihak lain," ungkap Syarief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News