Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie membantah tudingan bahwa dirinya telah menerima uang pelicin atau fee senilai Rp 300 miliar dari tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPI) Wa Ode Nurhayati.
"Uang Rp 300 miliar itu banyak. Pertama, siapa yang memberi, bagaimana caranya memberikan ke saya, bagaimana saya menerimanya. Kalau uang kontan terpaksa saya nerima (pakai) truk," tutur Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/6).
Tudingan ini berawal dari terdakwa kasus suap DPID, Wa Ode Nurhayati. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, terdapat sejumlah anggota dewan yang menerima uang pelicin atau fee, hingga ratusan miliar. Pemberian uang tersebut terjadi dalam rapat pembahasan proyek itu.
Selain itu, seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/6) pagi tadi, Wa Ode mengatakan bahwa Marzkui menerima fee sebesar Rp 300 miliar. Sedangkan para pimpinan DPR lainnya menerima dana sebesar Rp 250 miliar.
Kabar tersebut lantas dibantah Marzuki. Politisi Partai Demokrat ini menyatakan bahwa dalam rapat-rapat dewan yang tidak dihadirinya, Marzuki sering mengembalikan uang rapat ke negara. Selain itu, Marzuki menyebut bahwa dirinya tak pernah membahas dana proyek DPID tersebut.
"Saya mengetahui tentang proyek ini juga tidak. Tanda tangan pun tidak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News