kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Putra taipan Edward Soeryadjaja bebas


Kamis, 21 Oktober 2010 / 17:46 WIB
Putra taipan Edward Soeryadjaja bebas
ILUSTRASI. INDOFOOD LONSUM MOVER


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Putra taipan Edward Soeryadjaja, Aditya Wisnuwardhana, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi bisa bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari tuntutan hukuman jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menyatakan perbuatan yang dilakukan Aditya dalam kasus pengelolaan Blok Ramba bukanlah perkara pidana melainkan perdata. "Maka harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum," kata Tjokorda, Kamis (21/10).

Atas putusan ini, Aditya mengaku sangat puas dan senang. Begitu pula Edward mengucapkan terima kasih banyak terhadap majelis hakim telah memvonis bebas putranya.

Sementara itu, Jaksa Tasrifin belum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan mengkaji putusan," katanya.

Kasus ini berawal ketika Tristar Global Holding Corporation (TGHC) membuat perusahaan patungan, yakni ETRL, untuk membeli 100% hak pengelolaan Blok Ramba dari ConocoPhilips. TGHC menggandeng Precious Treasure Global Inc. milik Edward Soeryadjaya dan Sutrisno Bachir. Precious Treasure bersedia meminjamkan dana US$ 25 juta.

Pada 1 September 2008, Aditya dan Franciscus Dewana Darmapuspita selaku Direksi Precious Treasure mengambilalih manajemen dan fisik kantor ETRL, termasuk rekening operasional di BNI Cabang Musi. Alasannya, Tristar telah wanprestasi karena tak kunjung melunasi pinjaman. Tidak terima, Tristar Global pun melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana.

Atas tindakan ini, jaksa lalu menuntut Aditya dan Franciscus dengan hukuman penjara 11 tahun beserta denda Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800.000 karena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang- Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×