Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terdapat lima kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.
Untuk diketahui, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada perpanjangan pembatasan kali ini. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebutnya dengan status level 3-4 untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mal Diizinkan Beroperasi di Daerah PPKM Level 3, Ini Lokasinya"
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander
Selanjutnya: PPKM level 4 berlanjut hingga 25 Juli, ini kata Jaya Ancol (PJAA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News