Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di daerah yang berstatus level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi.
Meski demikian, pembukaan mal di Pulau Jawa dan Bali dengan level tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/07/2021).
"Pusat perbelanjaan (mal) di wilayah level 3 buka dengan kapasitas 25 persen," terang dia.
Sementara wilayah Jawa-Bali dengan status level 4, pusat perbelanjaan masih ditutup.
Baca Juga: Ini rincian sektor dan penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan ada beberapa daerah yang saat ini berstatus level 3.
1. Banten
Terdapat tiga kabupaten dan 1 kota di Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.
2. Jawa Barat
Ada 14 kabupaten yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu. Kemudian Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Gerai tutup selama PPKM darurat, Rodalink jualan sepeda lewat media sosial
3. Jawa Tengah
Ada 22 kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Purbalingga.
Lalu, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan;
4. Jawa Timur
Ada 24 kabupaten dan 2 kota yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Pemerintah tak buru-buru lakukan relaksasi, cermati perkembangan varian Delta
Selanjutnya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Jombang.
Lalu, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
5. Bali
Terdapat lima kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.
Untuk diketahui, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada perpanjangan pembatasan kali ini. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebutnya dengan status level 3-4 untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mal Diizinkan Beroperasi di Daerah PPKM Level 3, Ini Lokasinya"
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander
Selanjutnya: PPKM level 4 berlanjut hingga 25 Juli, ini kata Jaya Ancol (PJAA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News