kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Purbaya Ungkap Risiko Besar Tax Amnesty, Apa Saja?


Senin, 11 Mei 2026 / 20:44 WIB
Purbaya Ungkap Risiko Besar Tax Amnesty, Apa Saja?
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan risiko besar program pengampunan pajak bagi aparatnya (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak memiliki risiko besar, baik bagi pegawai pajak maupun lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak kerap menimbulkan persoalan hukum yang dapat berujung pada pemeriksaan terhadap aparat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini terjadi karena dalam proses tax amnesty, validitas data dan prosedur yang dilakukan sering kali menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh pihak berwenang.

Purbaya menjelaskan bahwa kondisi tersebut menciptakan kerentanan bagi pegawai pajak yang terlibat dalam implementasi kebijakan tersebut. Aparat pajak disebut kerap harus menghadapi proses klarifikasi hingga pemeriksaan hukum terkait pelaksanaan program pengampunan pajak sebelumnya.

"Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan sama orang-orang pajak. Kenapa? Nanti ada pemeriksaan betul nggak ininya itu, sehingga orang-orang kami diperiksa terus," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri Proyeksi Ekonomi Kuartal II 2026 Berisiko Melambat ke 5,1%-5,5%

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah pegawai pajak yang tengah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait implementasi tax amnesty di periode sebelumnya. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan serius pemerintah dalam mengevaluasi keberlanjutan kebijakan tersebut.

"Jadi ke depan mungkin kita gak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul," katanya.

Di sisi lain, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty yang telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan hanya akan difokuskan kepada wajib pajak yang belum menjalankan komitmen yang telah dijanjikan dalam program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×