Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan mencatat nilai pakaian bekas (balpres) impor ilegal yang berhasil diawasi dan ditindak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 120,65 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan angka ini diperoleh dari hasil kerja sama pengawasan dan penindakan bersama lintas kementerian/lembaga (K/L).
“Larangan impor pakaian bekas sudah berlaku sejak terbitnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor. Namun, aturan khusus mengenai penjualan pakaian bekas di dalam negeri memang belum diatur secara rinci,” jelas Moga kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
Moga menambahkan, upaya pencegahan masuknya pakaian bekas impor ilegal terus dilakukan melalui pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi lintas instansi. Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha, sekaligus memberi perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Melonjak, Ini Penjelasan Kemendag
Menurutnya, langkah konkret Kemendag mencakup penerapan pengaturan impor dengan syarat tertentu, pemanfaatan sistem e-reporting yang terintegrasi dengan Bea Cukai, hingga pengawasan post border.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, pemerintah menerapkan sanksi mulai dari teguran tertulis, penarikan dan pemusnahan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Kemendag telah membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berdasarkan Kepmendag No. 932 Tahun 2024. Satgas ini melibatkan berbagai instansi guna memperkuat pengawasan.
Kemendag juga aktif dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang terdiri dari 23 K/L dan tergabung dalam Pokja Penegakan Hukum.
Baca Juga: YLKI Desak Pemerintah Bertindak Tegas Berantas Importir Pakaian Bekas
Koordinasi dengan aparat penegak hukum turut diperkuat, termasuk dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bakamla, BIN, dan BAIS TNI.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor pakaian bekas pada Januari–Juli 2025 mencapai US$ 1,31 juta, melonjak 177% dibandingkan periode sama tahun lalu senilai US$ 473.340. Nilai tersebut bahkan sudah hampir menyamai realisasi sepanjang 2024 yang sebesar US$1,5 juta.
Namun, Moga menegaskan data BPS tersebut tidak bisa serta merta dimaknai sebagai peningkatan impor pakaian bekas untuk diperjualbelikan di pasar dalam negeri.
“Data impor yang tercatat BPS merupakan pakaian bekas yang masuk melalui jalur resmi, misalnya barang pindahan milik perorangan atau barang pindahan,” tegasnya.
Selanjutnya: Alibaba dan Baidu Mulai Gunakan Chip Internal untuk Pelatihan AI
Menarik Dibaca: Lewat Program More Than Worth, Starbucks Siap Bawa Pelanggan Beruntung ke Tokyo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News