Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemilik ritel Electronic Solution, PT Sumber Electronic Makmur membantah sebagai pihak yang digugat pailit oleh PT Auvikomunikasi Media Prima. Gugatan pailit itu tertuju ke PT Electronic Solution yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT Tirta Damai Indah.
"Kebetulan PT Electronic Solution yang dimohonkan pailit itu memiliki persamaan dengan nama merek ritel punya kami," tulis Riza Sativa GM Corporate Affair PT Sumber Electrindo Makmur dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8).
Sehingga ia menyampaikan pihaknya merasa tertanggu atas permohonan tersebut yang dapat menimbulkan kerugian terhadap bisnis dan reputasi perusahaan. Apalagi, bisnis yang dijalani pun sama-sama di bidang ritel elektronik.
Riza juga menegaskan, merek Electronic Solution sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan permasalahan yang dihadapi oleh PT Electronic Solution Indonesia maupun PT Tirta Damai Indah. PT Sumber Electronic Makmur tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan yang menjadi termohon pailit.
Sekadar tahu saja, dengan adanya permohonan pailit ini, pihak PT Sumber Electrindo Makmur telah melakukan penelusuran awal. Yangmana, PT Electronic Solution sebagai termohon pailit saat ini sudah berganti nama menjadi PT Tirta Damai Indah. Sehingga, baik permasalahan hukum dan kewajiban yang mengikuti merupakan tanggungjawab dari perusahaan tersebut.
Mengenai hal ini, KONTAN sudah melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum PT Auvikomunikasi Media Prima Jaskur Galampa terkait pihak mana yang dimaksud sebagai termohon pailit. Namun begitu, ia menolak untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Saya belum bisa berkomentar dulu karena dalam persidangan permohonan belum dibacakan sehingga belum membahas soal pokok perkara, tunggu perkara berjalan baru saya mau berkomentar," ungkap dia saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (10/8).
Sekadar informasi, alasan permohonan pailit itu diajukan lantaran perusahaan biro iklan itu mengklaim PT Electronic Solution memiliki utang kepadanya sebesar Rp 185,98 juta. Utang itu timbul dari perjanjian kerjasama jasa iklan untuk promosi produk jualan termohon.
Kerjasama yang dilakukan kliennya dengan termohon memang sudah terjalin sejak lama. Dimana keduanya meneken perjanjian dalam rentang 2012-2015 untuk melakukan promosi produk pada beberapa media baik cetak maupun elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News