Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis kawakan Ted Sioeng telah melayangkan gugatan perdata terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Padahal, pria berdarah India ini dikenal merupakan debitur macet yang dimiliki oleh bank milik Dato Sri Tahir.
Berdasarkan gugatan 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, Ted Sioeng melalui PT Sioengs Group telah menggugat Bank Mayapada sebagai tergugat pertama dan Dato Sri Tahir, Buyung Gunawan serta Charlie salim sebagai penggugat lainnya.
Adapun, total nilai gugatan yang diajukan oleh Sioengs Group dalam perkara ini adalah senilai Rp 1,25 triliun. Secara rinci, gugatan senilai Rp 1,04 triliun ditujukan untuk Bank Mayapada, sementara sisanya yang senilai Rp 218,37 miliar ditujukan untuk tergugat lainnya secara tanggung renteng.
Dalam gugatan tersebut, ada beberapa poin perkara yang diajukan oleh Sioengs Group sebagai penggungat. Pertama, menyatakan Perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Tergugat I dengan Tergugat IV batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Gandeng MG Motor Indonesia, Bank Mayapada (MAYA) Komitmen Perkuat Industri Otomotif
Kedua, menyatakan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan mengikat (Non Executable).
Ketiga, menyatakan Penunjukan atau pengangkatan Kurator berdasarkan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Oleh karenanya, Sioengs Group ingin para tergugat menghentikan proses kepailitan termasuk pemberesan harta pailit. Selanjutnya, memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan.
“Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi,” tulis dalam gugatan perkara tersebut.
Mengacu pada lama SIPP Jakarta Selatan, sidang pertama untuk gugatan perkara ini sudah dijadwalkan pada 6 Januari 2025 mendatang.
KONTAN pun telah menghubungi beberapa direksi Bank Mayapada terkait gugatan yang terima tersebut. Namun belum ada tanggapan saat berita ini turun.
Selanjutnya: Quat-trick, BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Menarik Dibaca: Buka Peluang Baru, Human Initiative Rilis Program DREAM untuk Pengungsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News