kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pungutan ekspor sawit berlaku efektif mulai 1 Januari 2020


Selasa, 24 September 2019 / 17:18 WIB
Pungutan ekspor sawit berlaku efektif mulai 1 Januari 2020
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) mulai berlaku 1 Januari 2020.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) belum akan diberlakukan sekarang. Pungutan ini akan mulai berlaku pada awal tahun depan.

"Kami memutuskan pungutan terhadap CPO dan turunannya belum diberlakukan sekarang, tapi akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 bersamaan dengan efektifnya pelaksanaan B30," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (24/9).

Baca Juga: GAPKI: Ekspor CPO ke Afrika hingga Juli 2019 tumbuh sebesar 20,11%

Darmin bilang, penundaan pengenaan pungutan ekspor ini karena tren harga CPO belum stabil. Ia meyakini, harga CPO akan naik dan stabil ketika pemberlakuan pelaksanaan B30.

Darmin mengatakan, harga CPO per tanggal 20 September 2019 sebesar US$ 574,9 per ton.

Seperti diketahui, berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2019, jika harga CPO di atas US$ 570 US$ per ton maka akan dikenakan pungutan ekspor sebesar US$ 25 per ton. Jika harga CPO di atas US$ 619 per ton maka dikenakan pungutan ekspor US$ 50  per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×