kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.394   -41,00   -0,25%
  • IDX 7.186   44,42   0,62%
  • KOMPAS100 1.045   4,83   0,46%
  • LQ45 815   2,87   0,35%
  • ISSI 226   0,72   0,32%
  • IDX30 426   1,32   0,31%
  • IDXHIDIV20 510   -0,46   -0,09%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 122   0,02   0,01%
  • IDXQ30 140   0,25   0,18%

Pungutan ekspor sawit berlaku efektif mulai 1 Januari 2020


Selasa, 24 September 2019 / 17:18 WIB
Pungutan ekspor sawit berlaku efektif mulai 1 Januari 2020
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) mulai berlaku 1 Januari 2020.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) belum akan diberlakukan sekarang. Pungutan ini akan mulai berlaku pada awal tahun depan.

"Kami memutuskan pungutan terhadap CPO dan turunannya belum diberlakukan sekarang, tapi akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 bersamaan dengan efektifnya pelaksanaan B30," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (24/9).

Baca Juga: GAPKI: Ekspor CPO ke Afrika hingga Juli 2019 tumbuh sebesar 20,11%

Darmin bilang, penundaan pengenaan pungutan ekspor ini karena tren harga CPO belum stabil. Ia meyakini, harga CPO akan naik dan stabil ketika pemberlakuan pelaksanaan B30.

Darmin mengatakan, harga CPO per tanggal 20 September 2019 sebesar US$ 574,9 per ton.

Seperti diketahui, berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2019, jika harga CPO di atas US$ 570 US$ per ton maka akan dikenakan pungutan ekspor sebesar US$ 25 per ton. Jika harga CPO di atas US$ 619 per ton maka dikenakan pungutan ekspor US$ 50  per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×