Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) belum akan diberlakukan sekarang. Pungutan ini akan mulai berlaku pada awal tahun depan.
"Kami memutuskan pungutan terhadap CPO dan turunannya belum diberlakukan sekarang, tapi akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 bersamaan dengan efektifnya pelaksanaan B30," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (24/9).
Baca Juga: GAPKI: Ekspor CPO ke Afrika hingga Juli 2019 tumbuh sebesar 20,11%
Darmin bilang, penundaan pengenaan pungutan ekspor ini karena tren harga CPO belum stabil. Ia meyakini, harga CPO akan naik dan stabil ketika pemberlakuan pelaksanaan B30.
Darmin mengatakan, harga CPO per tanggal 20 September 2019 sebesar US$ 574,9 per ton.
Seperti diketahui, berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2019, jika harga CPO di atas US$ 570 US$ per ton maka akan dikenakan pungutan ekspor sebesar US$ 25 per ton. Jika harga CPO di atas US$ 619 per ton maka dikenakan pungutan ekspor US$ 50 per ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News