kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.045   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.679   -160,98   -2,76%
  • KOMPAS100 750   -21,20   -2,75%
  • LQ45 566   -14,52   -2,50%
  • ISSI 199   -4,62   -2,27%
  • IDX30 321   -7,81   -2,38%
  • IDXHIDIV20 397   -10,10   -2,48%
  • IDX80 85   -2,23   -2,55%
  • IDXV30 108   -3,62   -3,25%
  • IDXQ30 104   -2,35   -2,21%

Pungutan ekspor cangkang sawit dipangkas


Selasa, 01 Maret 2016 / 12:44 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan tarif ekspor cangkang sawit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 133 Tahun 2015 tentang Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam peraturan yang ditandatangani Bambang S. Brodjonegoro, Menteri Keuangan 19 Februari 2016, penurunan tarif hanya pada cangkang sawit jenis kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Mulai 1 Maret ini, tarif ekspor cangkang tersebut diturunkan dari US$ 10 per ton menjadi US$ 3 per ton.

Tapi, dalam peraturan tersebut, penurunan tarif ekspor tidak berlaku selamanya. Penurunan tarif tersebut, hanya berlaku selama satu tahun, dari 1 Maret 2016 sampai dengan 28 Februari 2017.

Selanjutnya, pada kurun waktu 1 Maret 2017 sampai 28 Februari 2018, tarif ekspor akan dinaikkan menjadi US$ 5 per ton. Sedangkan mulai 1 Maret 2018, tarif ekspor cangkang jenis tersebut akan dikembalikan lagi ke US$ 10 per ton.

Bambang mengatakan, penurunan tarif tersebut dilakukan untuk mendorong ekspor  cangkang sawit jenis kernel sawit. "Biar cangkang yang tidak bisa dipakai di dalam negeri bisa diekspor," katanya di Jakarta Selasa (1/3).

Bambang berharap, dengan kebijakan tersebut, nantinya  cangkang sawit jenis kernel sawit tidak menjadi sampah di dalam negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×