kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pungutan dana CPO baru berlaku per 16 Juli


Senin, 29 Juni 2015 / 16:29 WIB
Pungutan dana CPO baru berlaku per 16 Juli


Reporter: Agus Triyono | Editor: Johana K.

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan, walaupun penghimpunan dana CPO kemungkinan besar molor dari rencana, dana tersebut tetap akan ditarik Juli ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, kemungkinan besar pungutan akan bisa dilakukan pertengahan Juli nanti.

"Tepatnya 16 Juli, karena masih ada masalah," kata Sofjan Senin (29/6).

Rencana pemerintah untuk mulai menghimpun dana CPO mulai 1 Juli mendatang kandas. Ganjalan setidaknya disebabkan oleh dua masalah.

Pertama, perangkat hukum yang diperlukan untuk melaksanakan operasional penghimpunan dana tersebut. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan sejumlah peraturan, seperti; Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Himpun Dana CPO dan Bea Keluar sampai saat ini belum selesai. "Bank kustodian walaupun sudah diberi arahan, secara legal formal juga belum ditetapkan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Senin (29/6).

Kedua, soal kesiapan pelaksanaan. Panggah mengatakan, pelaksanaan operasional pungutan dana CPO butuh kesiapan menyeluruh. "Seperti apa detailnya, nanti biar menteri keuangan yang jelaskan, tapi mungkin mulai 1 Juli belum," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×