kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.414   63,00   0,39%
  • IDX 7.615   71,26   0,94%
  • KOMPAS100 1.060   12,24   1,17%
  • LQ45 803   8,71   1,10%
  • ISSI 254   2,19   0,87%
  • IDX30 416   4,77   1,16%
  • IDXHIDIV20 477   5,07   1,07%
  • IDX80 120   1,30   1,09%
  • IDXV30 123   1,76   1,45%
  • IDXQ30 132   1,14   0,87%

Pungutan dana CPO baru berlaku per 16 Juli


Senin, 29 Juni 2015 / 16:29 WIB
Pungutan dana CPO baru berlaku per 16 Juli


Reporter: Agus Triyono | Editor: Johana K.

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan, walaupun penghimpunan dana CPO kemungkinan besar molor dari rencana, dana tersebut tetap akan ditarik Juli ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, kemungkinan besar pungutan akan bisa dilakukan pertengahan Juli nanti.

"Tepatnya 16 Juli, karena masih ada masalah," kata Sofjan Senin (29/6).

Rencana pemerintah untuk mulai menghimpun dana CPO mulai 1 Juli mendatang kandas. Ganjalan setidaknya disebabkan oleh dua masalah.

Pertama, perangkat hukum yang diperlukan untuk melaksanakan operasional penghimpunan dana tersebut. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan sejumlah peraturan, seperti; Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Himpun Dana CPO dan Bea Keluar sampai saat ini belum selesai. "Bank kustodian walaupun sudah diberi arahan, secara legal formal juga belum ditetapkan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Senin (29/6).

Kedua, soal kesiapan pelaksanaan. Panggah mengatakan, pelaksanaan operasional pungutan dana CPO butuh kesiapan menyeluruh. "Seperti apa detailnya, nanti biar menteri keuangan yang jelaskan, tapi mungkin mulai 1 Juli belum," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×