kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pungli di Kemenhub, ini kata Menhub


Selasa, 11 Oktober 2016 / 17:51 WIB
Pungli di Kemenhub, ini kata Menhub


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, sejak dilantik menjadi menteri beberapa waktu lalu, mengaku sudah menerima laporan adanya praktik pungutan liar (pungli) di kementeriannya. Dugaan praktik pungli ini berkaitan dengan pelayanan perizinan.

"Dan kami menemukan fakta-fakta awalnya," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Dewa Made Sastrawan, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional di Jakarta Selasa (11/10).

Budi mengatakan, dari temuan fakta awal itu, pihaknya kemudian aktif berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginvestigasi dugaan tersebut. Dari hasil investigasi itulah kemudian diperoleh bukti kuat tentang terjadinya praktik pungutan liar di Kementerian Perhubungan. "Hasilnya ya operasi tangkap tangan di unit perizinan," katanya.

Kepolisian Selasa (11/10) ini melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perhubungan. Budi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait upaya membongkar praktik pungli di kementeriannya. Tapi sayangnya, dia belum menjelaskan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×