kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Puluhan Izin Pengelolaan Hutan Terancam Dicabut


Kamis, 07 Januari 2010 / 12:02 WIB
Puluhan Izin Pengelolaan Hutan Terancam Dicabut


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sebanyak 36 perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) terancam dicabut hak pengelolaan hutannya pada 2010. Luas HPH dari 36 perusahaan ini sebesar 2,04 juta hektare dan tersebar di seluruh Indonesia.

Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Daryanto mengatakan, perusahaan-perusahaan itu sudah mendapat peringatan dari pemerintah dan sekarang Dephut sedang menunggu jawaban dan pembuktian atas peringatan tersebut. Namun, Hadi tidak mau menyebutkan, perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah mendapat peringatan tersebut.

“Jangan dulu nama perusahaannya. Pemerintah akan mendengar dulu sebelum memutuskan untuk menghindari kesewenangan,” kata Hadi di Jakarta, hari ini.

Ia mengatakan selain peringatan pertama, Dephut juga telah mengeluarkan peringatan kedua. Ancaman pencabutan ini, menyusul tujuh perusahaan yang telah dicabut atau menyerahkan haknya pada pemerintah pada 2009 lalu. Total luas hutan yang telah dicabut atau menyerahkan hak pengelolaan hutan pada 2009 seluas 470.000 hektare.

HPH yang Dicabut Sepanjang 2009

(ribu hektare)


Daerah

Perusahaan

Luas wilayah

Riau

PT Riau Putra Bersama

49,5

PT Nanjak Makmur

48

PT Dexter Kencana Timber

48,5

PT Rokan Permai Timber

83

Kalimantan Tengah

PT Inhutani 2 eks Valgosoon Indonesia

65

Sumatera Barat

PT Koperasi Andalas Mandiri

49,6

Sulawesi Barat

Perusahaan Nasional Hayam Wuruk

35,16

Kalimantan Timur

Darmasatya Nusantara

35

Gorontalo

Acrisindo Utama

40,5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×