kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Puluhan Izin Pengelolaan Hutan Terancam Dicabut


Kamis, 07 Januari 2010 / 12:02 WIB
Puluhan Izin Pengelolaan Hutan Terancam Dicabut


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sebanyak 36 perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) terancam dicabut hak pengelolaan hutannya pada 2010. Luas HPH dari 36 perusahaan ini sebesar 2,04 juta hektare dan tersebar di seluruh Indonesia.

Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Daryanto mengatakan, perusahaan-perusahaan itu sudah mendapat peringatan dari pemerintah dan sekarang Dephut sedang menunggu jawaban dan pembuktian atas peringatan tersebut. Namun, Hadi tidak mau menyebutkan, perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah mendapat peringatan tersebut.

“Jangan dulu nama perusahaannya. Pemerintah akan mendengar dulu sebelum memutuskan untuk menghindari kesewenangan,” kata Hadi di Jakarta, hari ini.

Ia mengatakan selain peringatan pertama, Dephut juga telah mengeluarkan peringatan kedua. Ancaman pencabutan ini, menyusul tujuh perusahaan yang telah dicabut atau menyerahkan haknya pada pemerintah pada 2009 lalu. Total luas hutan yang telah dicabut atau menyerahkan hak pengelolaan hutan pada 2009 seluas 470.000 hektare.

HPH yang Dicabut Sepanjang 2009

(ribu hektare)


Daerah

Perusahaan

Luas wilayah

Riau

PT Riau Putra Bersama

49,5

PT Nanjak Makmur

48

PT Dexter Kencana Timber

48,5

PT Rokan Permai Timber

83

Kalimantan Tengah

PT Inhutani 2 eks Valgosoon Indonesia

65

Sumatera Barat

PT Koperasi Andalas Mandiri

49,6

Sulawesi Barat

Perusahaan Nasional Hayam Wuruk

35,16

Kalimantan Timur

Darmasatya Nusantara

35

Gorontalo

Acrisindo Utama

40,5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×