kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pulau Komodo tak jadi ditutup untuk kunjungan wisatawan, ini alasannya


Kamis, 03 Oktober 2019 / 15:31 WIB
Pulau Komodo tak jadi ditutup untuk kunjungan wisatawan, ini alasannya


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Terpadu Pengelolaan Taman Nasional Komodo menyebutkan, tidak alasan yang bisa dijadikan sebagai dasar penutupan Pulau Komodo untuk kunjungan wisatawan.

"Pulau Komodo tidak perlu ditutup karena tidak ada alasan yang bisa dijadikan sebagai dasar penutupan, baik ditinjau dari aspek ekologi, sosial, maupun ekonomi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi dalam siaran pers, Kamis (3/10).

Pendekatan MAB (Man and Biosphere) dan World Heritage serta pendekatan baru IUCN dalam pengelolaan kawasan konservasi menghormati hak-hak masyarakat lokal, menjadi alasan tidak perlu relokasi penduduk dari Pulau Komodo.

Baca Juga: Labuan Bajo berbenah untuk menjadi destinasi wisata premium

"Jika masyarakat Desa Komodo direlokasi akan menurunkan citra Indonesia di mata Internasional karena negara tidak memberikan perlindungan kepada warga atas Hak Asasi Manusia," kata Djati.

Berdasarkan kunjungan pada 15 Agustus 2019 lalu ke Desa Komodo di Pulau Komodo, secara nyata tim terpadu melihat kenyataan bahwa masyarakat Desa Komodo menolak wacana penutupan Pulau Komodo.

Penolakan dalam bentuk aksi demonstrasi untuk menyampaikan pernyataan sikap terhadap wacana penutupan Pulau Komodo dan relokasi penduduk dari Pulau Komodo.

Menurut Djati, masyarakat sudah tinggal di lokasi tersebut secara turun-menurun sejak sebelum penetapan Taman Nasional. Ini sesuai dengan hasil ekspedisi Douglas Burden yang mencatat, pada 1926 terdapat pemukiman di Pulau Komodo dengan 40 keluarga.

Pada kawasan Taman Nasional Komodo terdapat tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 4.842 jiwa. Di Pulau Komodo terdapat satu desa yaitu Desa Komodo (1.818 jiwa) yang termasuk dalam Zona Khusus Pemukiman seluas 17,6 hektare berdasarkan SK Dirjen PHKA Nomor: SK.21/IV-SET/2012 tertanggal 24 Februari 2012.

Baca Juga: Pelaku usaha dukung Labuan Bajo sebagai tujuan wisata premium

Sekitar 68% masyarakat Desa Komodo bermata pencaharian pada bidang usaha pariwisata, mulai dari tour guide, pengelola home stay, kapal wisata, perajin patung, hingga penjual suvenir.

Penutupan Pulau Komodo akan menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha wisata, seperti pemilik hotel, restoran, tur operator, sarana transportasi, pemandu wisata, dan toko suvenir.

Khusus untuk Pulau Komodo, penutupan akan menghentikan pendapatan sekitar 144 pedagang cindera mata, 51 pemandu wisata, 65 perajin patung, 13 kelompok pemilik homestay, 19 usaha transportasi laut, serta 42 kelompok kuliner.

Sementara Pulau Rinca terdapat dua desa yakni Desa Papagarang (1.417 jiwa) dan Desa Pasir Panjang (1.607 jiwa) yang penduduknya bermata pencaharian utama sebagai nelayan.

Wacana penutupan sementara Pulau Komodo dan relokasi penduduk Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo telah bergulir sejak akhir Januari 2019.

Baca Juga: Batik Air meresmikan penerbangan perdana Denpasar ke Labuan Bajo

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membentuk tim terpadu untuk melakukan pengkajian sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.354/MENLHK/SETJEN/KSA.3/5/2019 tertanggal 24 Mei 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Pengkajian Pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai Kawasan Tujuan Wisata Alam Eksklusif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pariwisata Arief Yahya, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat di Jakarta, Senin (30/9). Dalam pertemuan itu, Luhut memastikan, Pulau Komodo di Kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, tidak akan ditutup.

Taman Nasional Komodo merupakan taman nasional yang mempunyai dua status internasional yang ditetapkan oleh UNESCO, yakni Cagar Biosfer (Biosphere Reserve) sejak 1977 dan Warisan Alam Dunia (Natural World Heritage Site) pada 1991.

Baca Juga: Ini alasan Plataran Komodo jadi pilihan turis mancanegara

Selain itu, pada 2012 Taman Nasional Komodo mendapat predikat sebagai 7 Keajaiban Dunia (New 7 Wonder). Dengan menyandang beberapa status internasional tersebut, berarti Taman Nasional Komodo bukan saja menjadi milik Indonesia, tapi juga dunia internasional.

Taman Nasional Komodo merupakan habitat satwa Komodo (Varanus komodoensis) yang merupakan kadal terbesar di dunia dan endemik di Indonesia. Keberadaan satwa Komodo di kawasan tersebut menjadi daya tarik bagi wisatawan nusantara dan mancanegara untuk berkunjung ke Taman Nasional Komodo.

Penulis: Wahyu Adityo Prodjo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pulau Komodo Tak Jadi Ditutup untuk Kunjungan Wisatawan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×