kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Puan: Tunjangan pensiun penghargaan dari DPR


Jumat, 22 Februari 2013 / 13:01 WIB
Puan: Tunjangan pensiun penghargaan dari DPR
ILUSTRASI. Prediksi IHSG hari Selasa (11/10) melemah lagi, untuk trading cermati saham berikut


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Fraksi PDI-Perjuangan menilai tunjangan pensiun DPR adalah bentuk penghargaan yang diterima legislatif. Dan mengenai hal ini tidak bisa disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pensiun itu kan salah satu penghargaan kepada kami anggota legislatif yang memang dibutuhkan untuk bisa melihat jejak rekam seorang anggota DPR yang kebutuhannya berbeda. Sehingga tidak bisa disamakan dengan PNS tentang panjang pendeknya masa bakti," ungkap Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Puan Maharani  di kompleks Gedung DPR, JAkarta, Jumat (22/2).

Apalagi mengenai dana pensiun sudah diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Karena itu, dia tegaskan, Fraksi PDIP tidak akan berpolemik panjang mengenai hal ini. Sikap Fraksi mengikuti aturan yang ada saja.

Lebih lanjut menurutnya, kalau kemudian diputuskan tidak perlu dinaikkan dan tetap berlaku sesuai UU itu, Fraksi PDIP tentu saja akan melihat dasar dan alasannya, mengapa tidak terjadi kenaikan tunjangan pensiun anggota DPR.

"Apakah dikaitkan dengan fasilitas yang diberikan kepada kami sudah mencukupi?  Kita lihat saja, apakah jumlahnya itu akan tetap diberlakukan seperti itu atau dinaikkan, yang akan memutuskan tentu saja kementerian dengan persetujuan presiden," ungkapnya. (Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×