Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Fraksi PDI-Perjuangan menilai tunjangan pensiun DPR adalah bentuk penghargaan yang diterima legislatif. Dan mengenai hal ini tidak bisa disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pensiun itu kan salah satu penghargaan kepada kami anggota legislatif yang memang dibutuhkan untuk bisa melihat jejak rekam seorang anggota DPR yang kebutuhannya berbeda. Sehingga tidak bisa disamakan dengan PNS tentang panjang pendeknya masa bakti," ungkap Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Puan Maharani di kompleks Gedung DPR, JAkarta, Jumat (22/2).
Apalagi mengenai dana pensiun sudah diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Karena itu, dia tegaskan, Fraksi PDIP tidak akan berpolemik panjang mengenai hal ini. Sikap Fraksi mengikuti aturan yang ada saja.
Lebih lanjut menurutnya, kalau kemudian diputuskan tidak perlu dinaikkan dan tetap berlaku sesuai UU itu, Fraksi PDIP tentu saja akan melihat dasar dan alasannya, mengapa tidak terjadi kenaikan tunjangan pensiun anggota DPR.
"Apakah dikaitkan dengan fasilitas yang diberikan kepada kami sudah mencukupi? Kita lihat saja, apakah jumlahnya itu akan tetap diberlakukan seperti itu atau dinaikkan, yang akan memutuskan tentu saja kementerian dengan persetujuan presiden," ungkapnya. (Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News