kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.419   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.174   32,89   0,46%
  • KOMPAS100 1.045   4,66   0,45%
  • LQ45 814   2,84   0,35%
  • ISSI 225   0,04   0,02%
  • IDX30 425   1,25   0,29%
  • IDXHIDIV20 511   0,27   0,05%
  • IDX80 117   0,05   0,04%
  • IDXV30 121   -0,52   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

Puan Maharani jadi calon kuat Ketua DPR dari PDIP


Jumat, 12 September 2014 / 15:35 WIB
Puan Maharani jadi calon kuat Ketua DPR dari PDIP
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (28/3) di Pegadaian Kompak Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Politisi PDI Perjuangan Honing Sanny mengakui Ketua Fraksi Puan Maharani sebagai calon kuat Ketua DPR. Nama Puan kemungkinan besar akan diajukan dalam paket pimpinan DPR.
"Sejauh ini yang paling memungkinkan Mba Puan ya yang beredar kuat," kata Honning kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Puan dinilai berpengalaman memimpin fraksi selama lima tahun. Selain itu, putri Megawati Soekarnoputri itu memiliki kompetensi sebagai Ketua DPR. "Pergaulannya juga luas," imbuhnya.
Honning belum mengetahui bagaimana sikap DPP PDI Perjuangan terkait calon Ketua DPR. Apakah DPP tetap memajukan Puan atau lainnya.

"Nanti DPP memutuskan siapa soal lain. Tapi sepengetahuan saya, yang punya kompetensi di posisi itu salah satunya Mba Puan," ungkapnya.

Dalam Rapat Pansus Tata Tertib DPR akhirnya memutuskan aturan mengenai pemilihan pimpinan DPR periode 2014-2019 melalui sistem paket.

Dalam satu paket akan ada lima nama calon pimpinan DPR yang diusulkan lima fraksi. Dengan jumlah 10 fraksi pada periode 2014-2019 maka akan terdapat dua paket pimpinan DPR.
Masing-masing fraksi mengusulkan satu nama calon dan tiap paket berisi lima nama yang dicalonkan oleh masing-masing fraksi.

Sistem ini juga berlaku untuk pemilihan alat kelengkapan DPR. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kali ini pimpinan alat kelengkapan DPR bertugas selama satu periode.
"Sehingga tidak ada lagi pimpinan alat kelengkapan yang diberhentikan karena berbeda sikap dengan fraksinya," terang Ketua Pansus Tatib DPR Aziz Syamsuddin.(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×